“Gratispol” Bertujuan Membiayai Uang Kuliah Tunggal (UKT)


Cakupan Biaya Pendidikan Program Gratis Pol akan menanggung biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga batas tertentu. Untuk mayoritas program studi, UKT yang ditanggung maksimal Rp 5 juta per mahasiswa. Sementara itu, untuk program studi kedokteran dan kesehatan, Pemprov Kaltim akan menanggung UKT hingga Rp 7,5 juta per mahasiswa.

Jika UKT mahasiswa melebihi batas yang ditentukan, maka selisih biaya tersebut ditanggung sendiri. Misalnya, jika UKT Rp 8 juta, maka mahasiswa harus membayar Rp 3 juta secara mandiri.

Biaya yang tidak termasuk dalam program gratis pol:
- biaya pendaftaran Rp 350.000
- Spfp berdasarkan masing-masing prodi
- Test psikologi dan kesehatan
- PKKMB

Informasi Pendaftaran Klik di sini

Syarat dan Ketentuan Untuk menjadi penerima manfaat program Gratis Pol, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:


Domisili Kaltim: Calon penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan domisili di Kalimantan Timur minimal tiga tahun.
Batas Usia: Terdapat batas usia sesuai jenjang pendidikan yang diambil:

  • Diploma 3 (D3): Maksimal 23 tahun
  • Sarjana (S1): Maksimal 25 tahun
  • Magister (S2): Maksimal 35 tahun
  • Doktor (S3): Maksimal 40 tahun
  • Kelas: Diperuntukkan Maba kelas reguler pagi

Calon melakukan proses pendaftaran sampai memperoleh npm sebagai syarat, yang kemudian diusulkan ke provinsi (dilakukan verifikasi/seleksi tim)

Untuk pendaftaran silakan klik di sini