Terbentuk atas dasar Peraturan Organisasi yang dibuat oleh Pemimpin Universitas Balikpapan yang sifatnya adalah untuk menampung Dan menyediakan wadah serta menyalurkan aspirasi mahasiswa Dan melaksanakan pengawasan terhadap badan eksekutif yang ada di Universitas Balikpapan terbentuk sejak tahun 2000 an sampai regenerasi saat ini tahun angkatan 2015-2016.
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) adalah organisasi kemahasiswaan sebagai lembaga legislatif tertinggi yang mengawasi pelaksanaan program kegiatan organisasi kemahasiswaan di Universitas Balikpapan dan sebagai forum perwakilan mahasiswa ditingkat Universitas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dilingkungan Universitas Balikpapan.
Visi :
“Mewujudkan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) yang Berintegritas, Kreatif , Inovatif dan berkontribusi secara aktif sesuai dengan tugas pokok Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Balikpapan”
Misi :
Tugas Pokok MPM
Kepengurusan MPM
Badan Pengurus Harian (BPH), yaitu: Ketua Umum, Sekretaris Jendral dan Bandahara Umum, serta Ketua-ketua Komisi.
Masa Bakti Kepengurusan MPM satu tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.
Kepengurusan MPM disahkan oleh Sidang Umum MPM dan disahkan oleh Rektor melalui Surat Keputusan.
Pengurus MPM bertanggung jawab kepada Sidang Umum MPM.