BALIKPAPAN—Masjid Amirul Haq yang berada di Kawasan Kampus Universitas Balikpapan ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA). Penetapan RIRA oleh Pemkot Balikpapan ini digelar di Masjid Amirul dengan dihadiri oleh Wali Kota Balikpapan H. Rahmat Mas’ud serta sejumlah pejabat Pemkot Balikpapan, Sabtu (30/07/2021).
Hadir pada acara Launching RIRA itu diantaranya Ketua Dewan Pembina Yapenti Dharma Wirawan Kalimantan Timur Universitas Balikpapan Dr. H. Rendi Susiswo Ismail SE, SH, MH,. Hj. Syarifah Emi Hasyimiah Alaydrus selaku Ketua Forum Puspa Madinatul Iman Balikpapan. Rektor Universitas Balikpapan Dr. Ir. H. Isradi Zainal. Andi Surayya Mapangile SKM, M.Kes selaku Staf Ahli Rektor Uniba. Hadir pula Wakil Rektor Bidang SDM, Umum dan Keuangan Dr. Rihfenti Ernayani S.Pi, M.Si, Ph.D. Ketua DKM Masjid Amirul Haq Dr. H. Sugianto yang juga Dekan FKIP Uniba serta sejumlah dosen serta ketua dan anggota dari beberapa organisasi keagamaan Islam yang ada di Balikpapan.
Penetapan Masjid Amirul Haq yang masuk katagori RIRA itu, ternyata hanya ada 3 di Balikpapan. Pertama Masjid Amirul Haq Uniba, ke dua Masjid Al Aman dan ke tiga adalah gereja Agape Sepinggan. Ketiga rumah ibadah ini ditetapkan sebagai RIRA dari sekian banyak rumah ibadah yang ada di Kota Balikpapan.
Ketua Forum Puspa Madinatul Iman Balikpapan Hj. Syarifah Emi Hasyimiah Alaydrus dalam sambutanya mengucapkan selamat kepada Kota Balikpapan yang berhasil mempertahankan Kota Layak Anak untuk kategori Madya. Semoga kedepannya Kota Balikpapan berhasil meraih Kota Layak Anak untuk kategori Utama. Keberadaan Forum Puspa Madinatul Iman Balikpapan menurut Emi Alaydrus terbilang masih baru, namun Forum ini berkomitmen untuk menggiatkan partisipasi publik bagi kesejahteraan perempuan dan anak di kota Balikpapan.
Menurut Emi Alaydrus, dunia anak adalah dunia bermain, sehingga saat mereka bermain di manapun mereka berada termasuk berada rumah ibadah. Namun sayang tatkala anak anak ini bermain di rumah ibadah dianggap membuat gaduh dan mengganggu kekhusuan para jamaah ketika saat menjalankan ibadah. Bahkan masih banyak dari pengurus atau pengelola masjid dan jamaah yang secara terang-terangan melarang anak-anak untuk ikut masuk ke dalam masjid untuk beribadah. Hal itu tanpa disadari telah menempatkan rumah ibadah menjadi rumah yang tidak nyaman bagi kalangan anak-anak. “Harapan kami, rumah ibadah menjadi tempat yang sejuk bagi semua pihak, baik dari kalangan dewasa maupun anak-anak,” ujar Emy Alaydrus.
Dengan peresmian rumah ibadah ini, Emy Alaydrus mengharapkan anak menjadi penerus bangsa dan dapat bersaing dengan daerah lain dan tetap berahlaktulkarimah. Beliau juga menyampaikan 3 rumah ibadah yang masuk RIRA ini menjadi acuan bagi rumah-rumah ibadah lainnya di kota Balikpapan.
Usai memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Dr. H. Rendi Susiswo Ismail SE, SH, MH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Masjid Amirul Haq ini baru saja diresmikan pada tanggal 22 Juli dengan mendatangkan Ustadz Abdul Somad. Berdasarkan komitmen Ketua Dewan Pembina dan Rektor Uniba menyebutkan bahwa keberadaan masjid ini bukan hanya untuk kepentingan civitas akademika, masyarakat di sekitar kampus tetapi keberadaan masjid ini juga dipersembahkan untuk kepentingan masyarakat secara luas. Beliau juga mempersilahkan kepada umat Islam Kota Balikpapan jika ingin menggunakan Masjid Amirul Haq untuk menggelar kegiatan-kegiatan keagamaan.
Lebih lanjut Rendi Susiswo Ismail mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan bersama-sama Forum Puspa Madinatul Iman Balikpapan yang telah mempercayakan Masjid Amirul Haq ini sebagai pilot project untuk Rumah Ibadah Ramah Anak. Sementara ini menurut Rendi Ismail, fasilitas permainan anak anak masih seadanya dulu. Namun dalam waktu dekat fasilitas tempat permainan anak anak ini akan diadakan selengkap-lengkapnya sesuai dengan kriteria RIRA. “Jadi dengan dibuatnya sarana permainan anak di halaman masjid ini, tentu saja diharapkan tidak mengganggu kekhusuan jemaah saat menjalani shalat maupun saat mengikuti pengajian,” imbuhnya.
Beliau juga menyampaikan, selain diadakannya sarana permainan anak, Masjid Amirul Haq juga akan mendatangkan seorang guru yang pandai mendongeng. Sehingga ketika orang tuanya mengikuti pengajian di masjid ini, anak anak ini bisa bermain dan bisa pula diajak untuk mendengarkan dongeng di tempat yang khusus, agar tidak mengganggu orang tuanya saat mengikuti pengajian atau kegiatan keagamaan lainnya.
Sementara itu Wali Kota Balikpapan dalam sambutannya menyampaikan, perlindungan anak adalah merupakan tanggung jawab kepada seluruh elemen bangsa termasuk juga perlindungan terhadap anak selama mereka berada dalam rumah ibadah. Sebab selama ini rumah ibadah khususnya masjid belum tersentuh dan masih dianggap sebagai tempat yang bebas dari unsur kekerasan. Padahal menurut Rahmat Mas’ud, masih banyak terlihat kekerasan terhadap anak-anak yang berada di dalam masjid. “Termasuk saya, waktu masih kecil kalau sudah main di masjid, namanya anak-anak pasti ribut, nah biasanya penjaga masjid itu, kita diusir keluar tapi yang namanya kita masih anak-anak ya kembali masuk ke dalalam masjid lagi,” ujar Rahmat Mas’ud.
Wali Kota Balikpapan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Masjid Amirul Haq Uniba atas inisiasinya menjadikan rumah ibadah ini menjadi Rumah Ibadah Ramah Anak. Wali Kota Balikpapan juga berpesan agar masjid ini tentunya menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul untuk melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan tentunya rekreatif yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Usai memberikan kata sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan SK Wali kota Balikpapan kepada DKM Masjid Amirul Haq dan dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Masjid Amirul Haq sebagai Rumah Ibadah Ramah Anak yang ditandatangani oleh Wali Kota Balikpapan, Dr. H. Rendi Susiswo Ismail dan Dr. H. Sugianto MM.
Di mana dalam deklarasi tersebut isi yang pertama tertulis mewujudkan masjid yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak, karena tidak ada bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak yang dilakukan oleh pengurus atau pengelola masjid dan para jamaah lainnnya. Ke dua membentuk sikap dan perbuatan pengurus atau pengelola dan jamaah lainnya dalam membina jamaah anak dengan ramah dan penuh kasih sayang sebagai pembentukan karakter anak. Ke tiga adalah meningkatkan peran, partisipasi dan aktivitas anak yang positif dalam program kegiatan masjid sekaligus sebagai salah satu tempat pusat kreativitas anak. Dan yang terakhir adalah menjadikan masjid sebagai sarana pembinaan jemaah yang mempunyai anak dalam pola asuh anak.
HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN