BALIKPAPAN—Universitas Balikpapan bersama Politeknik Borneo Medistra melakukan penandatanganan Naskah Kerja Sama di Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian. Penandatanganan ini dilaksanakan di ruang kerja rektor, kampus Uniba, Rabu (26/06/2024).
Naskah Kerjasama ini ditandatangani oleh Rektor Universitas Balikpapan Dr. Ir. Isradi Zainal dengan Direktur Politeknik Borneo Medistra Nila Trisna Yulianti, S.SiT., Bdn., M.Keb. Penandatanganan ini disaksikan langsung Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Penelitian, Pengembangan dan Kerjasama, Merry K. Sipahutar, Ph.D. Dan Stevanus Dedy Deomedes SE. MM., selaku Kepala Biro Kerjasama Universitas Balikpapan. Serta hadir pula sejumlah pejabat utama dari Politeknik Borneo Medistra.
Tujuan dari penandatanganan kerjasama ini adalah, menyelenggarakan proses pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat guna tercapainya profesionalisme tenaga kesehatan. Kemudian mengkoordinasikan terselenggaranya proses pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sebagai bagian dari program ketenagaan di bidang kesehatan yang profesional. Serta memanfaatkan kegiatan proses pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sebagai bagian dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama ini adalah merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Dan Pihak Pertama dan Pihak Kedua melalui mahasiswanya dalam melaksanakan proses pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
Kerja sama yang akan dilaksanakan oleh Para Pihak, akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini. Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak-tidaknya mengatur tentang ruang lingkup, prosedur, pembiayaan, hak dan kewajiban Para Pihak. Ketentuan yang berkaitan dengan paten atau Kekayaan Intelektual (KI) lainnya termasuk perlindungannya akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang merupakan pelaksanaan dari Nota Kesepahaman ini. Serta kedua belah pihak saling mengevaluasi pelaksanaan atau realisasi kerja sama ini setidak-tidaknya setiap setahun sekali.
HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN