BALIKPAPAN—Universitas Balikpapan dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Balikpapan (Uniba) melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia yang berlangsung di Hotel Novotel, Jumat (22/09/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor Universitas Balikpapan Dr. Ir. Isradi Zainal. Merry K. Sipahutar, Ph.D., selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Penelitian, Pengembangan dan Kerjasama Universitas Balikpapan. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Drs. H. Tamzil Yusuf MM. Stefanus Dedy Deomedes SE, MM, selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Kerjasama Universitas Balikpapan. Dr. Ir. Kasan, M.M., selaku Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Drs. Hari Widodo, MA., selaku Sekretaris Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Balikpapan Haemusri. Ketua Apindo Kota Balikpapan Seven Jhon serta sejumlah undangan lainnya.
Acara ini dikemas dalam bentuk Diseminasi Hasil Analisis Badan Kebijakan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dengan tema “Penguatan Kebijakan Kerja Sama Perdagangan Internasional Dalam Mendorong Sektor Perdagangan Nasional”.
Penandatanganan Nota Kesepahaman
Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan Universitas Balikpapan tentang Pelaksanaan Analisis, Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia serta Penyebaran Informasi di Bidang Perdagangan. Nota Kesepahaman bernomor PP.00.01/13/BKPERDAG/MoU/09/2023 ditandatangani oleh Dr. Ir. Kasan, M.M., selaku Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan Rektor Universitas Balikpapan Dr. Ir. Isradi Zainal.
Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Para Pihak dalam melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Analisis, Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia, serta Penyebaran Informasi di Bidang Perdagangan, Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Dan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menyinergikan sumber daya dan berkontribusi dalam pencapaian tujuan bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pelaksanaan analisis di bidang perdagangan untuk menghasilkan rumusan rekomendasi kebijakan. Pertukaran personil dan/atau tenaga ahli yang dimiliki oleh Para Pihak. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia para pihak. Pelaksanaan program penyebaran informasi di bidang perdagangan dan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak. Nota Kesepahaman ini dapat diperpanjang sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan kesepakatan para pihak. Pihak yang akan memperpanjang Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Nota Kesepahaman ini berakhir.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Usai melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Balikpapan tentang Penyebaran Informasi di Bidang Perdagangan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Drs. Hari Widodo, MA., selaku Sekretaris Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan Dr. Drs. H. Tamzil Yusuf, M.M selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Balikpapan.
Maksud dan tujuan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini adalah perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan kegiatan penyebaran informasi di bidang perdagangan. Serta perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menyinergikan sumber daya dan berkontribusi dalam pencapaian tujuan bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Serta ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi, pelaksanaan diseminasi hasil analisis dan kegiatan penyebaran informasi lain yang disepakati oleh Para Pihak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka masing-masing Pihak menunjuk satuan kerja/organisasi sebagai pelaksana Perjanjian Kerja Sama, sebagai berikut, Pihak Pertama menunjuk Tim Kerja Sosialisasi dan Diseminasi, Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan dan Tim Kerja Data dan Informasi Publik, Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan. Serta kedua belah menunjuk Pusat Kajian dan Pengembangan Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Balikpapan.
Usai melakukan penandatanganan, acara dilanjutkan dengan penukaran cindera mata antara Rektor Universitas Balikpapan Dr. Ir. Isradi Zainal dengan Dr. Ir. Kasan, M.M., selaku Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilanjutkan dengan momen foto bersama.
HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN