BALIKPAPAN—Universitas Balikpapan telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang merupakan sebuah unit kerja di lingkungan perguruan tinggi berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Untuk membentuk Tim Satgas PPKS Universitas Balikpapan, telah ditetapkan tim Panitia Seleksi berdasarkan hasil pelatihan dan surat Keputusan Rektor, melalui Wakil Rektor IV Bidang Admisi, Humas, Kemahasiswaan dan Alumni. Di mana tim panitia seleksinya adalah Joni Sasmito SH. MH., yang kesehariannya menjabat sebagai Kepala Bagian Kemahasiswaan Universitas Balikpapan.
Menurut Joni Sasmito, Ia bersama tim sudah membentuk Tim Satgas PKKS yang dalam waktu dekat ini akan segera dilantik. Tugasnya sudah jelas, yaitu melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. “Berdasarkan beberapa info yang kami dapat, masih ditemukan adanya tindakan yang merujuk pada kekerasan seksual di beberapa perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Walaupun jumlahnya tidak banyak. Maka dari itu, kami di Universitas Balikpapan segera membentuk Tim Satgas PPKS ini,” ujar Joni sasmito, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/3/2024),
Setelah dibentuknya Tim Satgas PPKS ini, ke depan tim ini sudah mulai bekerja dan melakukan sosialisasi ke seluruh fakultas dan program studi. “Kendati sampai saat ini, kami belum pernah menerima adanya laporan dari mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual. Namun kami harus membentuk Tim Satgas PPKS ini, agar jangan sampai terjadi adanya kekerasan seksual di kampus kami,” ujar Joni Sasmito.
Joni Sasmito menambahkan, dengan dibentuknya Tim Satgas PPKS ini, pihak Universitas Balikpapan berharap jangan sampai terjadi adanya kekerasan seksual. “Walaupun secara verbal, ada mahasiswa melakukannya, maka itu sudah masuk ranah kekerasan seksual. Apalagi sampai menyentuh atau mencolek mahasiswi, tentu itu sudah termasuk unsur kekerasan seksual sudah pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Kekerasan seksual merupakan perilaku berbahaya yang dapat berdampak negatif pada kesuksesan akademik atau profesional seseorang. Hal ini, secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi. Untuk merespon isu kekerasan seksual yang terus meningkat, telah disahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini menjadi pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Surat Keputusan Rektor Universitas Balikpapan telah menunjuk 10 calon Panitia Seleksi untuk diikutsertakan dalam pelatihan dan uji publik, dimana terseleksi sebanyak 7 Panitia Seleksi berdasarkan Pengumuman Kemendikburistek, Oleh karena itu, untuk menjamin penyelenggaraan seleksi calon anggota Satuan Tugas yang obyektif dan akuntabel, maka Panitia Seleksi selanjutnya menyusun petunjuk teknis proses seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Balikpapan.
Peran Satgas dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual tentunya untuk mewujudkan ruang pendidikan bebas kekerasan seksual, setiap perguruan tinggi dimandatkan untuk membentuk Pansel dan memiliki Satgas, yang dalam tugas kesehariannya, Satgas mendorong pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Balikpapan.
HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN