BALIKPAPAN—Ratusan mahasiswa dari seluruh Program Studi yang ada di Universitas Balikpapan menghadiri Sosialisasi Ombudsman RI yang digelar di Conference Room Kampus Universitas Balikpapan, Rabu (28/08/2024).
Hadir pada acara ini diantaranya Rektor Universitas Balikppan Dr. Ir. Isradi Zainal. Wakil Rektor Bidang Admisi, Humas, Kemahasiswaan dan Alumni Ir. Rahmat Rusli ST. MT. Kepala Bagian Admisi, Humas, Kemahasiswaan dan Alumni Joni Sasmito SH. MH. Dan hadir pula dari Anggota Ombudsman RI, diantaranya Rahmah, M. Khotim, Sulaeman serta Ryan Gamas dari Ombudsman Provinsi Kalimantan Timur. Sosialisasi ini mengangkat tema Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia.
Acara ini diawali dengan sambutan Hery Susanto sebagai Pimpinan Ombudsman RI selaku Pengampu Keasistenan Utama V yang disampaikannya melalui Daring. Dalam sambutannya, Hery Susanto menyampaikan bahwa Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN. Serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. “Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dan Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Hery Susanto.
Menurut Hery Susanto, sesuai dengan Pasal 2 dan 6, UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI. Sifat Ombudsman adalah Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Kemudian, Hery Susanto menambahkan, selain Sifat. Ombudsman RI juga memiliki fungsi, yaitu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah “Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” ujar Hery Susanto lagi.
Tugas dan Wewenang Ombudsman RI menurut Hery Susanto, Ombudsman memiliki tugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Melakukan pemeriksaan substansi atas adanya laporan. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan. "Dan juga membangun jaringan kerja dalam pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang undang,” ujar Hery Susanto lagi.
Selain tugas, menurut Hery Susanto, Ombudsman RI juga memiliki wewenang, seperti, meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis dari pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman. Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada pelapor ataupun terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan. Meminta klarifikasi dan atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor. Melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. “Kami juga membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan demi kepentingan umum dalam mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi,” ujarnya.
Hery Susanto juga menjelaskan, Sinergi Ombudsman, Masyarakat dan Penyelenggara Pelayanan Publik, seperti, peran yang berbeda antara Ombudsman RI, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik bukanlah hal yang saling bertentangan, melainkan melengkapi satu sama lain dalam rangka pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur yang dapat menunjang terlaksananya fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan perlu berkoordinasi, bekerjasama serta membangun jaringan kerja dengan Ombudsman RI untuk pencegahan praktek maladministrasi,” kata Hery Susanto.
Selanjutnya, Hery Susanto menyampaikan, adanya pengaduan yang disampaikan oleh anggota masyarakat ke Ombudsman RI mengenai maladministrasi dalam pelayanan publik merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang menjadi dasar bagi Ombudsman RI untuk menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. “Untuk itu tanpa partisipasi masyarakat terhadap fungsi Ombudsman RI, dapat dipastikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal, mengingat keterbatasan Ombudsman RI untuk memperoleh informasi mengenai adanya maladministrasi yang jumlahnya 230 juta jiwa penduduk Indonesia,” pungkasnya.
Usai menyampaikan sambutannya, acara dilanjutkan dengan sambutan Rektor Uniba. Dalam sambutannya Rektor Uniba menyampaikan, bahwa dengan kehadiran Ombudsman RI ke kampus Uniba ini adalah sebuah kebanggaan tersendiri buat Universitas Balikpapan, karena tidak semua perguruan tinggi yang ada di Balikpapan maupun Kaltim yang mendapatkan peluang seperti sekarang ini dengan dikunjungi Ombudsman RI.
Lebih lanjut Rektor Uniba menyampaikan, bahwa hari ini mahasiswa Uniba mendapatkan kesempatan langka karena dapat menyaksikan langsung tentang Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia. Menurut Rektor Uniba Ombudsman RI sudah sangat aktif untuk melakukan tugasnya dengan baik.
Rektor Uniba menjelaskan, bahwa rencananya di bulan Oktober akan ada pertemuan antara Ombudsman RI dengan sejumlah perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Kemarin sempat disinggung dengan gubernur seIndonesia dan rektor seIndonesia. “Kebetulan saya adalah pengurus Forum Rektor Indonesia. Sehingga ada ruang buat kita untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Bisa laksanakan di kampus Uniba, atau kalau perlu diadakan sekali-sekali di hotel Nusantara yang berada di IKN,” pungkas Rektor Uniba disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta yang hadir siang itu.
Setelah memberikan sambutan, acara dilanjutkan pemberian cindera mata dari Ombudsman RI kepada Rektor Universitas Balikpapan.
Usai pemberian cinderamata, acara dilanjutkan dialog dengan moderator Joni Sasmito SH. MH., dengan narasumber M. Khatim selaku Anggota Ombudsman RI. Dialog ini berjalan dengan baik, sebab paparan yang disampaikan M. Khatim luar biasa. Dan hebatnya lagi banyak mahasiswa begitu semangat untuk melakukan pertanyaan kepada narasumber. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para mahasiswa ini dijawab langsung oleh Anggota Ombudsman RI Rahmah dan Ryan Gamas selaku Anggota Ombudsman Provinsi Kalimantan Timur.
HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN