Rektor Uniba Lepas 540 Mahasiswa Ikuti KKN


BALIKPAPAN—Rektor Universitas Balikpapan Dr. Ir. Isradi Zainal secara simbolis melepas mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari seluruh program studi yang ada di Universitas Balikpapan  yang berlangsung di ruang kerja Rektor Uniba, Senin (22/01/2025).

Pada KKN kali ini ada 540 mahasiswa yang mengikutinya dan ditempatkan di dua wilayah, yaitu Kota Balikpapan sebanyak 200 mahasiswa, kemudian  di Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak  340 mahasiswa. Kegiatan berlangsung selama satu bulan dan  ditempatkan di setiap kelurahan atau desa.

Untuk Balikpapan, ada yang ditempatkan di Kelurahan Manggar, Kelurahan Manggar Baru, Kelurahan Lamaru, Kelurahan Teritip, Kelurahan Batu Ampar, Kelurahan Graha Indah, Kelurahan Gunung Samarinda, Kelurahan Sepinggan, Kelurahan Baru Tengah dan Kelurahan Baru Ulu.

Begitu juga mahasiswa yang mengikuti KKN di Kabupaten Penajam Paser Utara akan disebar di beberapa wilayah, seperti, di Kecamatan Penajam, yang meliputi Desa Giri Mukti. Desa Giripurwa. Desa Sidorejo, Kelurahan Nipah Nipah. Kelurahan Sesumpu dan Kelurahan Sungai Parit.

Begitu juga mahasiswa KKN yang lain juga ditempatkan di Kecamatan Waru, seperti di Desa Api-Api. Desa Bangun Mulya. Desa Sesulu dan Kelurahan Waru.

Dan mahasiswa yang menguikuti KKN di Kecamatan Babulu, seperti di Desa Babulu Darat, Desa Gunung Intan. Desa Gunung Mulia. Desa Labangka. Desa Labangka Barat. Desa Rintik dam Desa Sebakung Jaya.

Rektor Uniba berpesan, agar selama menjalani KKN harus benar-benar fokus. Ikuti apa yang ada lingkungan tersebut, banyak pembelajaran yang didapat selama mengikuti KKN. “Salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi itukan pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu pesan saya, jaga nama baik almamater serta belajarlah dan buktikan, bahwa mahasiswa-masiswi Uniba hebat,” ujar Rektor Uniba.

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Balikpapan C. Prihandoyo, S.E., M.M., mengatakan  bahwa, para mahasiswa yang mengikuti KKN ini didampingi oleh Dosen Pendaping Lapangan  untuk dua kelompok  masing masing ada 10  mahasiswa yang berada di kelurahan atau desa. Mereka wajib mengikuti KKN ini, karena memang KKN merupakan salah satu Mata Kuliah yang wajib diikuti. Makanya ini merupakan kewajiban mahasiswa. Apabila ada mahasiswa tidak mengikuti KKN maka dipastikan tidak bisa mengikuti skripsi. “Kalau sudah begitu kan sayang, kalau ada mahasiswa yang tidak mengikuti KKN dan tidak bisa mengikuti skirpsi. Bisa dipastikan tidak bisa lulus kuliah,” pungkasnya.

HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN