Penandatangan Nota Kesepahaman antara Universitas Balikpapan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur


         Nota Kesepahaman antara Universitas Balikpapan dengan  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Kalimantan Timur dilakukan penandatanganannya di ruang Rektorat Kampus Univesrsitas Balikpapan  pada hari Rabu 07 September 2016.  Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Rektor Uniba Dr. Piatur Pangaribuan. A.Md.S.H.,M.H. C.L.A.  dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan Ham Bapak Drs. Agus Suryono.

              Penandatanganan Nota Kesepahaman ini disaksikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum dan Ham bapak Amru dan Kabid Hukum, Kanwil Hukum dan HAM Ibu Erni, serta Dekan Fakultas Hukum Dr. Drs. Kadrsyah.M.H serta Wakil Direktur Pasca Sarjana Ilmu Hukum Dr. Bruce Azward.S.H.,M.H. Usai penandatanganan  Kerjasama, Kanwil Kemenhukum dan HAM Kaltim  Drs. Agus Suryono mengatakan , bahwa Nota Kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk ruang lingkup kerjasama di bidang Perlindungan  dan Pemajuan Hak  Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi berbagai karya masyarakat Kaltim, khususnya Balikpapan. Lebih lanjut beliau menuturkan  tujuan  kerjsama ini antara lain guna menumbuhkembangkan kesadaran atas Hak Kekakyaan Intelektual. HaKI atau Intelectual Property Right (IPR) merupakan suatu bentuk perlindugan terhadap kekayaan Intelektual sehingga tidak ditiru oleh orang lain. HaKI bermanfaat agar nilai komersial Karya Intelektual mendapat perlindungan. Untuk itu, HaKI menjadi penting ketika ada produk Intelektual yang akan di komersilkan penciptanya membutuhkan  perlindungan  dalam periode tertentu guna memperoleh manfaat dari komersialisasi  karya intelektual tersebut. Jadi system HaKI memiliki keterkaitan antara pencipta kekayaan intelektual, komersialisasi dan pelindungan hukum, demikian pemaparan nya.  Pada kesempatan yang sama  Rektor Uniba menuturkan bahwa penandatanganan Kerjasama ini merupakan kabar baik bagi pelaku usaha di Kota Balikpapan, mengingat selama ini banyak kalangan yang belum paham benar mengenai prosedur pengurusannya. Untuk itu dihimbau kepada kalangan dunia usaha yang belum mendaftarkan produknya, untuk segera mendaftarkan di Kanwil Kemenkumham atau melalui  Universitas Balikpapan yang beralamat di Jl. Pupuk Raya  Gunung Bahagia Balikpapan,  Menurut Rektor Uniba Dr. Piatur Pangaribuan dalam waktu dekat Uniba akan membuka  Sekretariat HaKI di Kampus Uniba, sehingga bagi warga yang ingin mendaftarkan karya nya seperti buku, lukisan, produk UKM dan karya lainnya termasuk bagi Perusahaan yang ingin mendaftarkan karyanya  dapat dilakukan  prosesnya di Uniba melalui proses tahapan  verifikasi, sehingga tidak perlu jauh-jauh ke luar daerah, cukup datang ke Kampus Universitas Balikpapan untuk mendaftarkan karyanya guna memperoleh  perlindungan kekakayaan Intelektual.