Nuim Mubaraq Menjadi Narasumber Pada Seminar Jaminan Kesehatan di Kampus Universitas Balikpapan


BALIKPAPAN—Sebagai rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 BPJS Kesehatan dengan tema “Satu Dekade JKN, BPJS Kesehatan Kuat Berkualitas untuk Indonesia Semakin Sehat”, BPJS Kesehatan melakukan seminar yang bersifat edukatif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan keterampilan praktis mahasiswa melalui program “Senior Leader Mengajar” yang digelar di conference room Kampus Universitas Balikpapan, Senin (11/11/2024).

Seminar ini dihadiri ini dihadiri oleh Ir. Manaseh, M.Eng. selaku Wakil Rektor Bidang Akademik. Dr. Rihfenti Ernayani, S.E., M.Ak. selaku Wakil Rektor Bidang SDM, Umum dan Keuangan. Dekan Fakultas Vokasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Universitas Balikpapan dr. H. Iwan Zulfikar. Stepanus Dedy Deomedes SE. MM., selaku Kepala Bagian Kerja Sama. Ketua Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Yanzil Azizil SE. M.Acc,AK. Serta sejumlah pejabat struktural Universitas Balikpapan dan puluhan mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Hukum dan Fakultas Vokasi Program Studi K3.

Seminar ini disampaikan oleh Nuim Mubaraq, SE, AAAK, QIA, MKM,selaku Plh Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS. Ia memberikan materi Program Perlindungan Sosial, konsep dan implementasinya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Di hadapan perserta, Nuim Mubaraq menyampaikan, Tata Nilai BPJS Kesehatan tertera dalam Peraturan Direksi Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Arsitektur Budaya Organisasi dan Arsitektur Kepemimpinan. Untuk menghadirkan layanan yang berkualitas kepada Peserta maka BPJS Kesehatan berkomitmen melaksanakan Tata Nilai Inisiatif, yaitu Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima, Inovatif.

Integritas meliputi kejujuran, disiplin dan bertanggungjawab. Kemudian Kolaborasi meliputi  saling percaya, membangun relasi dan bersinergi. Selanjutnya Pelayanan Primna meliputi berempati, responsive dan berkomitmen. Dan yang terakhir adalah Inovatif yang meliputi, berfikir terbuka, kreatif dan persiste.

Lebih lanjut Nuim Mubaraq menyampaikan, manfaat yang disiapkan oleh masyarakat kepada individu ataupun rumah tangga, melalui upaya-upaya publik atau kolektif, untuk menjamin tersedianya standar hidup minimal serta untuk melindungi mereka dari penurunan standar hidup yang disebabkan oleh risiko atas kejadian tertentu” (Decent work for all Strategy -ILO; 1999).

Nuim Mubaraq menyampaikan, apa itu Jaminan Sosial? Menurutnya Semua penduduk memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial. Seperti, semua penduduk memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial. Adanya elemen sosial dalam skema jaminan disediakan dalam konteks publik atau kolektif, dan notfor-profit. Jaminan sosial ditujukan untuk perlindungan, dan terpisah dari kebijakan tentang penyediaan lapangan kerja dan kebijakan ekonomi sebuah negara. Jaminan sosial tidak hanya fokus pada manfaat tunai (cash benefits) atau natura (benefits in kind), namun juga dapat berupa mengurangi dampak pada budget rumahtangga dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan lainnya, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, rumah dan gizi.

Kesimpulan dari materi ini adalah jaminan sosial merupakan upaya bersama warga sebuah negara yang ditujukan agar sebanyak-banyaknya warga negara Indonesia mendapatkan standar hidup minimal, serta untuk melindungi dari penurunan standar hidup yang disebabkan oleh risiko atas kejadian tertentu. Seperti sakit yag akut dan berkepanjangan. “Jika tidak mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional, bisa saja yang sakit ini, uangnya habis. Bahkan sampai menjual barang-barang berharga hanya untuk berobat. Nah, dengan Jaminan Kesehatan Nasional ini, masyarakat tidak perlu pusing lagi memikirkan biaya pengobatan,” ujarnya.

Di Indonesia, jaminan sosial dan bantuan sosial merupakan bagian dari kebijakan umum tentang perlindungan sosial. Mulai diatur secara lebih terstruktur sejak krisis moneter tahun 1998. Asuransi kesehatan sosial merupakan salah satu metode pendanaan publik, sebagai bagian dari sistem jaminan sosial sebuah negara.

Tujuan utama asuransi kesehatan sosial untuk memastikan sebanyak-banyaknya warga sebuah negara mendapatkan pelayanan kesehatan, guna mengatasi tantangan karakteristik karakteristik khusus dari pelayanan kasehatan seperti kegagalan pasar, ketidakseimbangan informasi, dan ketidakpastian.

Asuransi kesehatan sosial bukan managed care. Managed care adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan swasta dengan penerapan pola-pola pengendalian biaya yang sangat ketat dalam konteks belanja manfaat dari provider.

Terdapat tiga pilar utama penyelenggaraan asuransi sosial; revenue collection, risks pooling dan purchasing. Dalam mendesain asuransi kesehatan sosial WHO merekomendasikan perhatian pada tiga aspek, yaitu luas cakupan populasi, lingkup manfaat dan kedalaman penjaminan biaya.

Perbedaan paling mendasar antara asuransi kesehatan sosial dan asuransi kesehatan komersial menurut Nuim Mubaraq adalah terletak pada metode perhitungan iuran atau premi. Askes komersial dengan pendekatan individual rating, Askes Sosial dengan pendekatan community rating. Dan keberlanjutan implementasi Program JKN sangat membutuhkan dukungan banyak pihak.

HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN