Mahasiswa Fakultas Hukum Ikuti Praktik Peradilan Semu


BALIKPAPAN—Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan mengikuti praktik Peradilan Semu yang digelar di ruang Peradilan Semu, Gedung E, lantai 2, Kampus Universitas Balikpapan, Jumat (14/12/2023).

Praktik Peradilan Semu ini dilaksanakan oleh mahasiswa semester V Kelas A1 dan A4. Di mana praktik Peradilan Semu ini sebuah mata kuliah dengan 4 SKS yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa tanpa terkecuali.

Dosen Pengampu Joni Sasmito SH. MH., selaku Dosen Pengampu mengatakan, salah satu mata kuliah yang wajib dikerjakan adalah dengan menggelar Peradilan Semu ini. Kegiatan Peradilan Semu merupakan simulasi dari proses peradilan yang sebenarnya. Di mana pada praktik ini, prosesnya sama persis dengan proses sidang pengadilan yang biasa digelar di Kantor Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi.

Dalam praktik Peradilan Semu ini, semuanya sama persis pada persidangan pada umumnya. Namun yang membedakan adalah semuanya diperankan oleh para mahasiswa. Mulai dari Hakim Ketua dengan 2 orang anggotanya. 3 orang panitera. 8 orang dari Jaksa dan 8 orang lawyer atau pengacara dan 4 orang yang berperan sebagai tersangka.

Menurut Joni Sasmito, selaku Dosen Pengampu, para mahasiswa memang diwajibkan mengikuti kegiatan ini dan dalam proses praktik ini, rupanya benar-benar persidangan pada umumnya. “Memang kita desain seperti sidang yang sebenarnya. Di mana semuanya sudah memiliki peran masing-masing sesuai dengan jabatannya atau peranyya. “Tadi kita lihat sendiri bagaimana serunya praktik Peradilan Semu ini. Kan mirip sekali dengan persidangan yang biasa digelar di Kantor Pengadilan,” ujar Joni Sasmito.

Pada praktik Peradilan Semu ini, mengambil tema tentang tindak pidana pencurian dengan disertai penganiyaan. Di mana proses persidangan ini memakan waktu yang cukup lama. Sebab selain meminta pernyataan dari para terdakwa, juga dihadirkan saksi ahli. “Bahkan di sini juga dihadirkan ahli porensik. Sebab dalam kasus ini, ada yang menjadi korban penganiyaan saat sepeda motornya dicuri oleh para terdakswa,” ujar Joni Sasmito.

Usai menjalani praktik Peradilan Semu ini, Arif Wardana SH Managing Partner Kantor Hukum AW dari HB and Partner yang turut menyaksikan praktik Peradilan Semu ini menilai, bahwa praktik sidang ini sudah cukup baik. Namun Ia mengharapkan agar ketika menjalani sidang seperti ini, peran Hakim, Jaksa dan Pengacara seharusnya lebih gimik lagi. “Sebaiknya sih, yang berperan sebagai Jaksa dan Pengacara ini harus bisa beradu argument. Dan saling serang. Agar persidangan terlihat lebih seru. Namun secara keseluruhan sangan mengapresiasi bahwa memang demikian panjang dan melelahkan, Peradilan Semu ini sudah berjalan dengan baik,” pungkas Arif Wardana.

Pada sidang Peradilan Semu kali ini hakim M E N G A D I L I  bahwa

Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 365 dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang penahanan serta Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum. Acara Pidana dari peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini :

1. Mengabulkan Tuntutan Penuntut Umum yang disampaikan pada tanggal 29 februari 2022 dengan Nomor REG. PERKARA: 0104/Pid.g/X/2022/PN. 

2. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ASWAR NANTI, RHENDY, ANINDRA,DZIKRA DARMA TATYA,DAN FADEL HARIS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dan Penganiayaan” seperti dimaksud dalam dakwaan-dakwaan Penuntut Umum;

3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ASWAR NANTI,DZIKRA, DARMA TATYA,DAN FADEL HARIS dengan pidana penjara selama Sembilan tahun dikurangi masa tahanan selama Para terdakwa berada di tahanan;

4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RHENDY ANINDRA dengan pidana penjara selama DUA BELAS tahun dikurangi masa tahanan selama Para terdakwa berada di tahanan;

5. Memerintahkan agar terdakwa MUHAMMAD ASWAR NANTI, RHENDY, ANINDRA,DZIKRA DARMA TATYA,DAN FADEL HARIS DI TAHAN SESUAI PROSEDUR YANG TELAH DI TETAPKAN;

6. Memerintahkan agar barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lainnya;

7. Membebankan biaya perkara ini kepada Para terdakwa sebesar Rp. 500.000,00,- (Lima ratus ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada hari Jumat, 27 maret 2022

HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN