BALIKPAPAN—Dalam rangka memenuhi mata kuliah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan mengadakan Sidang Peradilan Semu yang digelar di ruang Peradilan Semu Gedung E, lantai 2, Kampus Universitas Balikpapan, Jumat (17/01/2025).
Dosen Pengampu mata kuliah Peradilan Semu Mangara Maidlando Gultom, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan ini merupakan mata kuliah Peradilan Semu yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Hukum. Selain itu Gultom adalah pakar hukum Tata Negara, maka mahasiswa diarahkan semuanya ke Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Awalnya Gultom memberikan kesempatan dua opsi, apakah mau dalam konteks Yudisial Review atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Namun para mahasiswa memilih Yudicial Review. Kemudian Gultom menyerahkan kepada mahasiswanya, apa yang akan dipilih? Ternyata para mahasiswa lebih memilih untuk menguji Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada, yaitu terkait pengusulan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat. “Jadi segala sesuatunya untuk materiilnya diserahkan kepada kebebasan mahasiswa, untuk memilih seperti apa? Sementara saya sebagai Dosen Pembimbing atau Dosen Pengampu hanya menjaga sebatas formilnya, agar para mahasiswa tidak keluar pada jalurnya, saat sidang Peradilan Semu berlangsung,” ujar Gultom lagi.
Dalam Peradilan Semu ini, suasananya persis dengan sidang pengadilan yang sesungguhnya. Di sana ada hakim ketua dan delapan wakil hakim ketua. Di dalam Peradilan Semu ini dibuat rekayasa demo, apakah ada kejutan dalam sidang Peradilan Semu ini, seperti Tik-tokan, perdebatan dan segala macam. “Hal ini sengaja dilakukan agar gaungnya muncul dalam Peradilan Semu kali ini,” papar Gultom.
Sementara itu, untuk penilaian, Gultom menghadirkan referensi dari pihak lain, seperti Makta S.H. yang juga Komisioner KPU Kota Balikpapan, Muhammad Taufik S.H., dan Wasanti, saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Balikpapan. Ketiganya adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Balikpapan.
Ketiganya sengaja dihadirkan untuk memberikan tambahan pengetahuan kepada mahasiswa. Kehadiran tiga alumni Fakultas Hukum Uniba ini akan membantu Gultom untuk melakukan penilaian.
Peradilan Semu ini diikuti oleh mahasiswa semester V yang merupakan gabungan kelas A3 dengan B1. Dan mereka semua terlibat dalam Peradilan Semu ini sesuai peran masing-masing. “Jadi di Peradilan Semu ini ada Hakim, Pemohon, ada dari DPRD dan dari Instansi Pemeritah,” ujarnya.
Dengan diadakannya Peradilan Semu ini, Gultom sudah melakukan persiapan dokumentasi, baik foto dan video. Serta dokumen hard copy. Kemudian semuanya itu akan dijilid menjadi 1 untuk dijadikan semacam peninggalan bagi mahasiswa yang telah mengikuti Peradilan Semu ini. “Jadi dokumen ini, nantinya bakal menjadi peninggalan mereka dan menjadi referensi bagi mahasiswa Fakultas Hukum selanjutnya,” pungkasnya.
HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN