Jajaki Kerjasama, ICCOSH Sambangi Kampus Uniba


BALIKPAPAN—Satrio Pratomo selaku Eksekutif Director ICCOSH melakukan kunjungan ke Kampus Universitas Balikpapan, yang berlangsung di ruang kerja Rektor Uniba, Kamis (21/12/2023).

Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang SDM, Umum dan Keuangan Dr. Rihfenti Ernayani, S.E., M.Ak. Andi Surraya Mapangile S.KM. M.Kes., selaku Staff Ahli Rektor. dr. Iwan Zulfikar selaku Dekan Vokasi D-IV Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ir. Maslina MM. MT selaku Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan. Dan Gunawan ST. M.Eng selaku Dekan Fakultas Teknologi Industri.

Menurut Satrio Pratomo, kedatangannya ke Kampus Universitas Balikpapan adalah untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara ICCOSH dengan Universitas Balikpapan. Di mana Uniba memiliki misi untuk menghasilkan lulusan-lulusan terbaik yang memiliki kompetensi. ICCOSH memiliki skema-skema kompetensi dan melakukan tugas untuk uji kompetensi. “Nah, tugas kami adalah sebagai lembaga yang berfungsi melakukan uji kompetensi. Dan kami mensosialisasikan skema-skema kompetensi sekaligus memberikan bimbingan jika diperlukan,” ujar Satrio Pratomo.

Sejauh ini, menurut Satrio Pratomo, ICCOSH pernah melakukan uji kompetensi di mana Kampus Universitas Balikpapan adalah dijadikan tempat untuk melaksanakan uji kompetensi. Dan ICCOSH akan lebih intensif lagi dengan Uniba berhubungan dengan Merdeka Belajar. Dan sasarannya adalah menghasilkan sumber daya manusia, khususnya mahasiswa Uniba yang memiliki kompetensi dan mampu menjawab tantangan-tantangan kebutuhan di pasar dan industri, sehingga mampu mengisi bonus demografi dan sekaligus Indonesia maju. “Jadi targetnya adalah semua prodi yang ada di Uniba ini, karena K3 itu lintas disiplin,” pungkasnya.

Untuk diketahui ICCOST adalah Lembaga yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi berdasarkan Lisensi BNSP Nomor KEP.109/BNSP/VIII/2009. Dalam rangka itu maka LSP LSK-K3 ICCOSH bisa melaksanakan uji kompetensi ahli K3. Memastikan dan memelihara kompetensi pemegang sertifikat. Memlihara standard kompetensi. Menyusun materi uji kompetensi. Menetapkan skema sertifikasi ahli K3. Mengendalikan pelaksanaan uji kompetensi. Menjaga validitas sertifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai ketentuan BNSP, maka LSP LSK-K3 ICCOSH mempunyai kewenangan penuh untuk menerbitkan sertifikasi kompetensi. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi. Menetapkan dan memverifikasi TUK sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan olehLSP LSK-K3 ICCOSH adalah Ahli K3 Muda Madya Utama. Pemberian Lisensi oleh BNSP adalah LSP LSK-K3 ICCOSH berdasarkan pedoman ISO/IEC 17024:2003 - Penerapan Standard Internasional tersebut mempermudah upaya pembuatan perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement) dengan badan sejenis diluar negeri agar sertifikat kompetensi yang diterbitkan LSP LSK-K3 ICCOSH memperoleh pengakuan internasional.

Sertifikasi kompetensi oleh LSP LSK-K3 ICCOSH mengacu pada Standard kompetensi SKKNI nomor 42 tahun 2008 dan Materi Uji Kompetensi (MUK) Ketentuan BNSP untuk pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penetapan Tempat Uji Kompetensi (TUK) sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.

HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN