Oleh : Dr. Isradi Zainal,
Rektor Uniba, Ketua Forum Masyarakat Adat Nusantara (Formanusa), Sekjen Forum Rektor PII
Ibu Kota Negara (IKN) baru yang dinamakan Nusantara secara resmi dipakai sejak UU IKN no. 3 tahun 2022 ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 15 Pebruari 2022. Dari nama ini pemerintah dan DPR berharap agar ibu kota yang berlokasi di 'Sepakunegara' (sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara) atau 'Pakunegara' (Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara) menjadi simbol identitas nasional, Kota Dunia untuk semua dan menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
Sebagai simbol identitas nasional Ibu Kota Nusantara (IKN) diharapkan merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, jati diri, karakter sosial, persatuan dan kebesaran bangsa yang mencerminkan kekhasan Indonesia. Sebagai Kota dunia untuk semua, IKN Nusantara di visikan menjadi Kota dunia yang berkelanjutan, smart, green, dan blue. Dalam kaitan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan maka Ibu Kota Nusantara (IKN) diupayakan untuk menjadi kota yang progressif, inovatif dan kompetitif dalam aspek teknologi, arsitektur, tata kota dan sosial dengan strategi ekonomi superhub untuk memastikan sinergi yang produktif antara tenaga kerja, infrastruktur, sumber daya dan jaringan, serta memaksimalkan peluang kerja bagi seluruh pemduduk kota.
Kota Dunia atau Kota Global adalah kota yang menjadi simpul utama dalam jaringan ekonomi global. Istilah kota dunia muncul dalam deskripsi liverpool bulan Mei 1886, oleh the illustrated London News. Patrick Geddes menggunakan istilah kota dunia pada tahun 1915. Istilah kota global dipopulerkan oleh Sosiolog Saskia Sasken dalam karyanya the lobal City: Newyork, London, Tokyo (1991). Presiden Indonesia Jokowi menggambarkan IKN Nusantara sebagai kota yang berstandar internasional dan dilengkapi dengan fasilitas berstandar internasional. Dalam kaitan dengan kota dunia menurut UU IKN Nusantara, visi IKN dinyatakan sebagai kota dunia yang berkelanjutan atau keberlanjutan kota dunia.
Keberlanjutan kota dunia menurut penjelasan UU no 3 tahun 2022 adalah kota yang mengelola sumber daya secara tepat guna dan memberikan pelayanan secara efektif dalam pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien, pengelolaan sampah berkelanjutan, moda transportasi terpadu, lingkungan layak huni dan sehat, dan lingkungan alam dan binaan yang sinergis, yang didalamnya juga menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota di dalam hutan (forest city) untuk memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 75% (tujuh puluh lima persen kawasan hijau, serta rencana Ibu Kota Nusantara dijalin dengan konsep master plan yang berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, kawasan terbangun, dan sistem sosial yang ada secara harmonis.
Sebagai kota dunia untuk semua, maka Ibu Kota Nusantara (IKN) mesti bermanfaat bagi warga IKN, Kalimantan timur, Kalimantan, Indonesia timur, Indonesia dan dunia. Agar bermanfaat bagi warga IKN atau warga lokal, maka diupayakan agar pemindahan dan pembangunan IKN tidak boleh merugikan mereka. Mereka mesti dibina dan diberdayakan. Untuk itu diperlukan pemetaan di bidang sosial dan ekonomi masyarakat.
Bagi Kalimantan timur, Kalimantan dan Indonesia timur, pemindahan dan pembangunan IKN diharapkan mentrigger peningkatan ekonomi di kawasan ini dan menjadikannya sebaga pusat pertumbuhan ekonomi baru. Yang pasti pemindahan dan pembangunan IKN di Penajam Paser utara dan kutai kertanegara (Pakunegara) akan menjadiakn kawasan ini terbangun infrastruktur dan konektivitasnya. Ketertinggalan sejak Indonesia merdeka dapat tertutupi dan akan maju secara bersama dengan kawasan Indonesia barat. Pemindahan IKN ke 'Sepakunegara' (sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara) akan mrnjadikan jarak tempuh lebih dekat, baikndrngan transportasi laut maupun darat.
Bagi Indonesia, pemindahan IKN ini merupakan jawaban bagi penyelamatan Jakarta sebagai 'the sinking city'. Pemindahan ini juga akan meminimalisasi kerugian akibat macet, polusi, dan banjir di Jakarta. Pemindahan IKN ke lokasi di luar Jawa merupakan jawaban untuk pemerataan, keadilan dan penyelamatan. Penduduk yang selama ini terkonsentrasi di Jawa akan terurai dengan adanya Ibu Kota Nusantara, begitu juga dengan pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Pemindahan IKN setidaknya akan menyelamatkan lahan subur pulau Jawa yang semakin lama terguras dengan pembangunan perumahan.
Bagi dunia pemindahan dan pembangunan IKN tidsk akan mengganggu posisi Kalimantan sebagai paru paru dunia. Pemvangunan IKN tidak akan merusak hutan yang ada bahkan menurut rencana pemerintah, Ibu Kota Nusantara adalah Smart, Green, Blur, Forest dan Sustainable city. Konsep ini adalah jaminan bagi kebermanfaatan IKN bagi dunia. Pemindahan IKN ke Kaltim akan mendorong makin berfungsinya dan terbangunnya fasilitas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang sangat potensil untuk jalur transportasi laut bagi dunia dan Indonesia.