Dosen Fakultas Hukum Joni Sasmito Menjadi Narasumber Tentang Polemik UU Penyiaran


BALIKPAPAN—Setelah melaksanakan pelantikan pengurus DPM dan BEM Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, acara dilanjutkan dengan diskusi yang bertemakan “Polemik RUU Penyiaran : Dimanakah Letak Payung Hukum Demokrasi?” yang digelar di Aula Rumah Jabatan Walikota Balikpapan, Senin (29/07/2024).

Dalam diskusi ini, yang menjadi narasumber adalah Joni Sasmito SH. MH., yang juga Dosen di Fakultas Hukum Universitas Balikpapan. Judul dalam materi yang disampaikannya adalah, Pilar Demokrasi Tidak Sedang Baik-Baik Saja. Tentu saja judul yang disampaikannya cukup menarik bagi seluruh peserta.

Menurut Joni Sasmito, sebelum era reformasi. Kemerdekaan yang dimaksudkan dalam Pembukaan UUD 1945 hanya dimaknai sebagai kemerdekaan kolektif bangsa. Padahal, tidak akan ada kemerdekaan kolektif tanpa ada kemerdekaan dan kebebasan individu. Termasuk di dalamnya kebebasan menyampaikan pendapat melalui pers. “Meskipun telah ada pernyataan bahwa kemerdekaan dan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD1945, namun masih sebatas janji,” ujar Joni Sasmito.

Lebih lanjut Joni Sasmito menyampaikan, pada era reformasi, pasca dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, pengakuan akan kebebasan berpendapat baru secara eksplisit dijamin dalam konstitusi. Pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sebagai salah satu dari pilar demokrasi, pers memiliki tanggung jawab untuk juga meningkatkan profesionalisme, agar dapat berjalan, demokrasi memerlukan prasyarat sosial, yakni kaum profesional yang menjadi jembatan (intermediate structure) antara masyarakat kelas bawah dengan kaum elit. “Dan salah satu kaum profesional kelas menengah ini adalah wartawan atau jurnalis,” ujar Joni Sasmito lagi.

Pertimbangan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menurut Joni Sasmito, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 di anggap telah usang tidak serelevan dengan perkembangan jaman. Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan  Rakyat. Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa dan penyebar informasi. kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia.

Menurut Joni Sasmito, Pernyataan Bersama Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Independensi Media Penyiaran, bahwa dalam rangka menjaga independensi ruang redaksi lembaga penyiaran, Dewan Pers sesuai kewenangan berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai kewenangan berdasarkan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, membentuk gugus tugas untuk melakukan koordinasi pemantauan isi siaran jurnalistik untuk mencegah dan menjaga siaran yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip independensi dan prinsip-prinsip etika jurnalis. “Pemantauan dilakukan dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” imbuhnya.

Setelah menyampaikan materinya, diakhiri sesi tanya jawab. Dan dipenghujung acara dilakukan pemberian sertifikat dari penyelenggara kepada ke dua narasumber.

HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN