Direktur Dewan Eksekutif BAN – PT Berikan Kuliah Umum di Kampus Uniba


BALIKPAPAN—Universitas Balikpapan kembali menggelar Kuliah Umum dengan mendatangkan narasumber Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc, selaku Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) yang digelar di conference room Kampus Uniba, Jumat 03/03/2023).

Hadir pada acara Kuliah Umum ini diantaranya Rektor Universitas Balikpapan Dr. Ir. Isradi Zainal. Ir. Manaseh, M.Eng, selaku Wakil Rektor Bidang Akademik. Dr. Rihfenti Ernayani, S.E., M.Ak, selaku Wakil Rektor Bidang SDM, Umum dan Keuangan. Merry K. Sipahutar, Ph.D, selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Penelitian, Pengembangan dan Kerjasama dan Ir. Rahmat, S.T., M.T., selaku Wakil Rektor Bidang Admisi, Humas, Kemahasiswaan dan Alumni. Kemudian hadir pula sejumlah Dekan, Ketua Program Studi, Dosen dan sejumlah staff Universitas Balikpapan.

Acara ini diawali dengan sambutan Rektor Universitas Balikpapan. Dalam sambutannya Rektor Uniba mengatakan, bahwa pertemuan ini adalah sesuatu yang luar biasa dan kedatangan Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc memang sangat diharapkan untuk memberikan arahan terkait dengan perguruan tinggi. Menurut Rektor Uniba, Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc adalah ketua Forum Guru Besar Indonesia. Selain itu, Prof. Ari ini juga pernah menjabat sebagai atase di Malaysia. “Kita harapkan, kehadiran Beliau menjadi berkah bagi Uniba dan memberikan ilmu kepada Uniba untuk meningkatkan akreditasi Uniba,” Ujar Rektor Uniba.

Lebih lanjut Rektor Uniba mengatakan, bahwa Prof. Ari bersiap untuk membantu Uniba dalam hal pengelolaan SDM dan lain-lain. Dan yang pasti bagaimana memajukan Uniba menjadi Universitas yang Unggul, Mandiri dan Berbudaya.

Usai memberikan kata sambutannya, acara dilanjutkan ke acara inti, yaitu Kuliah Umum yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc,. Sebelum memberikan kuliah umumnya, beliau menyempatkan untuk memperkenalkan dirinya. Selain menjabat sebagai Dewan Eksekutif BAN-PT, beliau juga menjabat Ketua Asosiasi Profesor Indonesia. Anggota Komnaskajiskan KKP. Tim Ahli Satgas-115 KKP. Anggota AIPI Bidang Ilmu Rekayasa dan Kepala Divisi Sumber daya dan Lingkungan Perikanan Tangkap Institut Pertanian Bogor.

Dalam kuliah Umumnya, Prof. Ari menyampaikan bahwa  tujuan pendidikan nasional berdasar Undang-undang 20 tahun 2003, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD’45), yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sementara UNESCO mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni : pertama learning to Know, ke dua learning to do, ke tiga learning to be, ke empat adalah learning to live together.  Menurutnya keempat pilar tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.

Lebih lanjut Profersor Ari menyampaikan, Kebijakan Mendikbudristek menerbitkan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) terdiri dari empat. Yang pertama adalah  Pembukaan  program studi  baru dengan mengacu pada Permendikbud No. 7 Tahun 2020  tentang Pendirian, Perubahan,  Pembubaran Perguruan Tinggi  Negeri, dan Pendirian, Perubahan,  Pencabutan Izin Perguruan Tinggi  Swasta Permendikbud No. 5 Tahun 2020  tentang Akreditasi Program Studi  dan Perguruan Tinggi. Kemudian yang ke dua adalah Sistem  akreditasi  perguruan tinggi yang sesuai dengan Permendikbud No. 5 Tahun 2020  tentang Akreditasi Program Studi  dan Perguruan Tinggi dan Kepmendikbud No. 83/P/2020 tentang Lembaga akreditasi  internasional. Ke tiga Perguruan  Tinggi Negeri  Badan Hukum berdasarkan Permendikbud No. 4 Tahun 2020  tentang Perubahan Perguruan  Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan Permendikbud Nomor 6 Tahun  2020 tentang Penerimaan  Mahasiswa Baru Program Sarjana  pada Perguruan Tinggi Negeri. Dan yang ke empat adalah Hak belajar tiga  semester di luar  program studi sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020  tentang Standar Nasional  Pendidikan Tinggi.

Profesor Ari menambahkan, Pendirian program studi (prodi) baru bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan  Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A dan B. Di mana untuk situasi saat ini hanya PTN Berbadan Hukum (BH) yang  mendapat kebebasan membuka prodi  baru. Proses perizinan prodi baru untuk PTS dan PTN non-BH memakan waktu lama. Sedangkan Prodi baru hanya mendapatkan  akreditasi minimum (bukan C). Melihat kondisi ini maka, muncul arahan kebijakan baru yaitu PTN dan PTS diberi otonomi untuk membuka prodi baru jika: Perguruan Tinggi tersebut memiliki akreditasi A dan B. Prodi dapat diajukan jika ada kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi  nirlaba, institusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS dan Prodi baru tersebut bukan di bidang Kesehatan dan Pendidikan. Kemudian adanya kerjasama dengan organisasi mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja,  dan penempatan kerja. Kementerian akan bekerjasama dengan PT dan mitra  prodi untuk melakukan pengawasan. Prodi baru tersebut akan mendapatkan akreditasi C – prodi baru yang  tengah diajukan oleh PT berakreditasi A dan B akan otomatis mendapatkan  akreditasi C dari BAN-PT dan Tracer study wajib dilakukan setiap tahun.

Pada kesempatan ini pula, Profesor Ari juga menyampaikan bahwa Akreditasi BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan  diperbaharui melalui mekanisme PEPA. Di mana situasi saat ini semua perguruan tinggi dan prodi wajib  melakukan proses akreditasi setiap 5 tahun. Proses akreditasi dapat berjalan sampai  dengan 170 hari (Perguruan Tinggi) dan  150 hari (prodi) dan Dosen menerima tambahan beban  administrasi terkait proses akreditasi.

Melihat kondisi ini, ada arahan kebijakan baru, yaitu, Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan  diperbaharui melalui mekanisme PEPA Perguruan Tinggi yang terakreditasi B atau C dapat  mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela. Peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan  mutu, misalnya: Adanya pengaduan masyarakat (disertai dengan bukti yang konkret) Jumlah pendaftar dan lulusan dari PT/prodi tersebut menurun secara drastis lima  tahun berturut-turut (Ketentuan lebih lanjut tentang penurunan kualitas akan diatur melalui peraturan Dirjen terkait). Akreditasi Unggul akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.  Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri dan Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah  mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun.

Pada kesempatan ini pula Profesor Ari juga megatakan Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk  menjadi PTN Badan Hukum (BH) sampai dengan saat ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus mendapat  akreditasi A sebelum dapat menjadi PTN-BH. Mayoritas prodi PTN harus terakreditasi A sebelummenjadi PTN-BH. PTN BLU dan Satker kurang memiliki fleksibilitas finansial dan kurikulum dibandingkan PTN BH. Melihat kondisi ini, maka ada arahan kebijakan baru, yaitu Persyaratan untuk menjadi BH dipermudah bagi PTN BLU dan Satker. PTN BLU dan Satker dapat mengajukan perguruan tingginya  untuk menjadi Badan Hukum tanpa ada akreditasi minimum dan PTN dapat mengajukan permohonan menjadi BH kapanpun,  apabila merasa sudah siap.

Lebih lanjut Profesor Ari menyampaikan, Hak mengambil mata kuliah di luar prodi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS), di mana untuk situasi saat ini Mahasiswa tidak memiliki  banyak fleksibilitas untuk  mengambil kelas di luar prodi  dan kampusnya sendiri. Bobot sks untuk kegiat-an  pembelajaran di luar kelas  sangat kecil dan tidak adil bagi ma-hasiswa yang sudah  mengorbankan banyak waktu. Di banyak kampus, pertukaran  pelajar atau praktik kerja justru  menunda kelulusan mahasiswa. Dengan adanya ini, munculah Arahan kebijakan baru, yang meliputi Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil  atau tidak): Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 SKS) Ditambah lagi, dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1  semester (setara dengan 20SKS). Dengan kata lain SKS yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total  semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi Kesehatan1). Perubahan definisi SKS : Setiap SKS diartikan sebagai “jam kegiatan”, bukan “jam belajar”. Definisi “kegiatan”: Belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa,  wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil. Semua jenis  kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen (dosen ditentukan oleh PT) Daftar “kegiatan” yang dapat diambil oleh mahasiswa (dalam 3 semester di atas) dapat dipilih  dari: (a) program yang ditentukan pemerintah, (b) program yang disetujui oleh rektor.

Contoh kegiatan mahasiswa yang dapat dilakukan di luar kampus asal diantaranya : pertama, Magang /praktik kerja. Kegiatan magang di sebuah perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup). Wajib dibimbing oleh seorang dosen/pengajar. Ke dua Proyek di desa. Proyek sosial untuk membantu masyarakat di pedesaan atau daerah  terpencil dalam membangun ekonomi rakyat, infrastruktur, dan lainnya. Dapat dilakukan bersama dengan aparatur desa (kepala  desa), BUMDes, Koperasi, atau organisasi desa lainnya. Ke tiga Mengajar di sekolah. Kegiatan mengajar di sekolah dasar, menengah, maupun atas selama  beberapa bulan. Sekolah dapat berada di lokasi kota maupun tepencil. Program ini akan difasilitasi oleh Kemendikbud.

Selanjutnya adalah Pertukaran pelajar. Mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi luar negeri maupun  dalam negeri, berdasarkan perjanjian kerjasama yang sudah diadakan  Pemerintah. Nilai dan SKS yang diambil di PT luar akan disetarakan  oleh PT masing-masing. Penelitian/riset. Kegiatan riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora, yang  dilakukan di bawah pengawasan dosen atau peneliti. Dapat dilakukan untuk lembaga riset seperti LIPI / BRIN. Kemudian Kegiatan wirausaha. Mahasiswa mengembangkan kegiatan kewirausahaan secara mandiri –  dibuktikan dengan penjelasan/ proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti  transaksi konsumen atau slip gaji pegawai dan Wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar.

Kemudian Studi/proyek independent. Mahasiswa dapat mengembangkan sebuah proyek berdasarkan topik  sosial khusus dan dapat dikerjakan bersama-sama dengan mahasiswa lain. Wajib dibimbing oleh seorang dosen/pengajar, contohnya organisasi formal yang dapat disetujui Rektor:  Palang Merah Indonesia, Mercy Corps, dan lain-lain.

Setelah memberikan kuliah umumnya acara dilanjutkan pemberian cinedera mata dari Rektor Uniba kepada Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc, kemudian dilanjutkan dengan moment foto bersama.

 

HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN