Dihadiri Ratusan Mahasiswa, Komisi Informasi Kaltim Gelar FGD di Kampus Uniba


BALIKPAPAN—Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Komisi Informasi Goes to Campus tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kampus” yang digelar di conference room kampus Universitas Balikpapan, Selasa (14/05/2024).

Acara ini dihadiri oleh Rektor Universitas Balikpapan Dr. Ir. Isradi Zainal. Dekan Fakultas Hukum Dr. Bruce Anzward SH.MH.  Imran Duse selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim beserta jajaran. Serta hadir pula Kaprodi Ilmu Hukum, para dosen Fakultas Hukum serta ratusan mahasiswa dari Fakultas Hukum.

Acara ini diawali dengan sambutan dari Dr. Bruce Anzward. Menurutnya kegiatan FGD ini baik sekali dan Ia berharap agar mahasiswa dapat memanfaatkan momen ini untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang keterbukaan publik di dunia perguruan tinggi.  Ia memohon kepada mahasiswa agar harus aktif dan tanyakan informasi terbuka yang bagaimana yang dimaksud. Apakah semua informasi harus dibuka? Dan bagaimana jika informasi itu tidak sampai ke masyarakat. “Andakan mahasiswa Hukum, paham, kalau informasi sudah dibuka, maka apa konsekuensi hukumnya. Dan bagaimana orangnya. Dan di sinilah kesempatan buat para mahasiswa untuk bertanya ketika mengikuti FGD ini,” ujar Dr. Bruce Anzward.

Menurut Dr. Bruce Anzward, di era sekarang, semua serba terbuka. Di mana semua informasi didapat dengan mudah hanya menggunakan gadget atau HP. Dan apakah informasi wajib secara terbuka ini hanya dilakukan oleh instansi pemerintah saja atau juga wajib dilakukan oleh instansi swasta, seperti Universitas Balikpapan. “Nah, ini dua hal yang berbeda dan saya pikir ini momen yang tepat bagi mahasiswa untuk mendapatkan tambahan ilmu baru. Semoga di acara ini sangat bermanfaat nantinya untuk menambah wawasan kalian, sebagai mahasiwa Fakultas Hukum,” pungkasnya.

Setelah menyampaikan sambutannya, acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Imran Duse selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim. Dalam sambutannya Imran Duse mengatakan bahwa dirinya sering bertukar pikiran dengan Rektor Uniba, khususnya melalui tulisan-tulisan hasil karya Rektor Uniba yang tersebar di banyak media. Menurut Imran Duse, dirinya baru menciptakan satu buku, sedangkan Rektor Uniba sudah membuat 3 buah buku dengan judul yang berbeda. “Artinya tepatlah kalau saya datang ke sini untuk belajar lagi dengan Pak Rektor,” ujarnya.

Imran Duse juga menyampaikan kegiatan ini terlaksana dalam program Komisi Informasi Goes To Campus dan Komisi Informasi ingin mengkampanyekan dan ingin memperkuat jejaring Komisi Informasi dengan beberapa stake holder, termasuk perguruan tinggi. Ini adalah kunjungan yang ke dua, setelah minggu lalu Komisi Penyiaran  Kaltim telah melakukan FGD di Universitas Mulawarman.

Kegiatan ini sengaja digelar untuk memperkuat dan mendorong agar implimentasi keterbukaan publik ini bisa terwujud lebih baik lagi. Apalagi setelah pemerintah menetapkan Ibu Kota dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara yang banyak sekali informasi-informasi publik yang perlu diperoleh dengan baik kepada masayarakat. “Sehingga bisa tercipta kolaborasi dan bisa memberikan dampak yang baik keterbukaan publik di Kalimantan Timur ke depan. Dan pertemuan ini awal dan akan ada kolaborasi keterbukaan publik di Kalimantan Timur,” pungkas Imran Duse.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Uniba dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini agar dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh mahasiswa terkait informasi publik yang mesti ditanyakan. Dan Informasi Publik ini bisa dijadikan bahan skripsi yang biasanya dalam bentuk skripsi itu disebutkan bahan dan data. “Silahkan manfaatkan momen ini untuk bertanya kepada narasumber. Selaku Rektor Universitas Balikpapan, saya mendoakan, mudah-mudahan acara ini berkah dan bermanfaat buat kita semua, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum, masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Rektor Uniba.

Momen ini menurut Rektor Uniba, adalah tempat menggali hal-hal informasi publik, baik yang dianggap terbuka maupun yang tidak terbuka. Untuk itu manfaatkan kegiatan ini dan mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini harus ada outputnya. Dengan adanya IKN di Kalimantan Timur, menurut Rektor Uniba bisa menjadi bahan tulisan. “Kami ingin bahwa di Indonesia ini, kampus yang paling banyak menulis terkait IKN. Yang paling banyak konsen terkait IKN adalah Universitas Balikpapan. Dan ini terbukti untuk konteks Indonesia bahkan juga dunia,” ujar Rektor Uniba disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta yang hadir.

Setelah menyampaikan kata sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama antara Dr. Bruce Anzward dengan Imran Duse, penukaran cincera mata, buku dan momen foto bersama. Kemudian acara dilanjutkan dengan materi yang disampaikan Wawan Sanjaya, Dosen dari Fakukultas Hukum dan materi yang disampaikan oleh Imran Duse selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim.

Materi yang disampaikan oleh Wawan Sanjaya adalah Keterbukaan Informasi Publik di perguruan yinggi. Menurutnya dasar hukum Informasi Publik adalah keterbukaan informasi publik ini sejalan dengan program pemerintah terkait open government. Dasar hukumnya adalah dengan adanya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, dan PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan perguruan tinggi pun diperkuat dengan adanya Permenristekdikti No. 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.

Selanjutnya, materi yang disampaikan oleh Imran Duse adalah tujuan tujuan undang-undang Komisi Informasi Publik adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, pengambilan kebijakan publik. Mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan BP yang baik. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik. Mengetahui Alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945.  “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” pungkasnya.

HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN