Dihadiri Perwakilan Perguruan Tinggi SeBalikpapan, Uniba Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan KND RI


BALIKPAPAN—Universitas Balikpapan dijadikan tempat digelarnya Sosialisasi dan Sarasehan KND RI dengan dihadiri para perwakilan perguruan tinggi yang ada di Balikpapan. Kegiatan di ini digelar di Confenrence Room Kampus Uniba, Senin (20/05/2024).

Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia adalah lembaga nonstruktural bersifat independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menuju Indonesia inklusif. Sekaligus Penandatangan Nota Kesepahaman antara Komisi Nasional Disabilitas dengan Universitas Balikpapan tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Hadir pada kegiatan sosialisasi ini diantaranya, Rektor Universitas Balikpapan Dr. Ir. M. Isradi Zainal. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Penelitian, Pengembangan dan Kerjasama Merry K. Sipahutar, Ph.D. Wakil Rektor Bidang Admisi, Humas, Kemahasiswaan dan Alumni Ir. Rahmat Rusli S.T., M.T. Serta sejumlah pejabat struktutaral, para Dekan, Kaprodi dan Dosen yang ada di Universitas Balikpapan.

Sementara dari KND RI sendiri yang hadir adalah Deka Kurniawan (Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas). Jonna Aman Damanik (Komisioner KND). Rachmita Maun Harahap (Komisioner KND). Nadia Atika Ningrum (Staf Khusus KND). Ulfah Fatmala Rizky (Staf Khusus KND). Rafika Yanti Tambunan (Staf Khusus KND). Akbar Alfado Maulana (Pelaksana AYL). T.M.A. Pratama (Pelaksana AYL) dan Chandra Putera Pradito (Sekretariat KND)

Kegiatan ini digelar dengan tema “Sarasehan Komisi Nasional Disabilitas RI dengan Pimpinan Perguruan Tinggi seKota Balikpapan serta Sosialisasi Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan HAM Penyandang Disabilitas di Sektor Pendidikan” dihadiri sejumlah perwakilan perguruan tinggi di Balikpapan, diantaranya, Institut Teknologi Kalimantan 2 Orang. Politeknik Agari Balikpapan 2 Orang. STT Migas 2 Orang. STIE Madani Balikpapan/STITBA 2 Orang. Akademi Kebidanan Bhakti Indonesia Balikpapan. AKBID Borneo Medistra 2 Orang. Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Balikpapan/AMIK Balikpapan 2 Orang. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah Balikpapan 2 Orang. Universitas Mulia 2 Orang. Akademi Bahasa Asing Balikpapan 2 Orang. Akademi Sekretaris dan Manajemen Airlangga Balikpapan/ASMI Airlangga Balikpapan 2 Orang. Politeknik Negeri Balikpapa/POLTEKBA 2 Orang. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Balikpapan/STIEPAN 2 Orang. Dan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Balikpapan/STMIK Balikpapan 2 Orang.

Acara ini diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahamanan antara Universitas Balikpapan dengan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia yang dilakukan oleh Rektor Universitas Balikpapan Dr. Ir. Isradi Zainal dengan Deka Kurniawan selaku Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas.

Rektor Universitas Balikpapan dalam sambutannya menyatakan, bahwa Rektor Uniba memberikan apresisasi yang tinggi atas kerja keras dari semua pihak sehingga kegiatan ini bisa terlaksana. Rektor Uniba juga mengatakan bahwa kegiatan ini sebuah penghormatan yang ditunjuk oleh KND RI untuk melaksanakan kegiatan ini di kampus Uniba. Rektor Uniba juga memohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada hal yang kurang berkenan. Dan yang pasti kegiatan ini merupakan wujud kepedulian semua pihak, sebagaimana Presiden yang telah memberikan perhatian yang maksimal terhadap kaum disabilitas. “Tentu saja, kampus atau perguruan tinggi wajib memberikan perhatian yang khusus juga kepada mahasiswa dan calon mahasiswa disabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut Rektor Uniba juga memohon masukan serta saran dari Tim KND untuk bagaimana mengimplimentasikan secara maksimal kepada perguruan tinggi. Dan Uniba sejak dahulu berkomitmen untuk senantiasa memberikan perhatian kepada kawan-kawan disabilitas. “Ini sejarah yang bagus bagi kami. Mudah-mudahan kita bisa saling mendukung. Karena sinergi yang bagus antara kita, ini bisa menjadikan Uniba dan KND RI bisa berperan yang sebesar-besarnya kepada ke dua belah pihak,” pungkasnya.

Setelah memberikan sambutannya, acara dilanjutkan dengan sambutan Deka Kurniawan. Menurutnya Tugas KND itu adalah melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Serta fungsi dari pada KND adalah penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pelaksanaan kerja sama dalam penanganan penyandang disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Lebih lanjut Deka Kurniawan menyampaikan, Visi dari KND sendiri adalah sebagai Lembaga yang efektif dalam memastikan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak setiap individu penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan Indonesia inklusi disabilitas. Dan Misi dari KND adalah membangun strategi serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang sistematis, holistic, dan berkelanjutan pada semua pihak pemangku kepentingan terkait dalam proses penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, salah satunya di dunia pendidikan. Membangun strategi serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang sistematis, holistic, dan berkelanjutan pada semua pihak pemangku kepentingan terkait dalam proses penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Deka Kurniawan juga menyampaikan, strategi KND sendiri adalah konsolidasi, penataan, dan penguatan kelembagaan baik internal maupun eksternal. Mengembangkan sistem dan mekanisme penyerapan aspirasi, partisipasi, pengaduan, pemantauan, dan advokasi berbasis kebutuhan dan hak penyandang disabilitas. Melakukan analisis situasi, tantangan, dan rekomendasi sistem pendataan penyandang disabilitas di Indonesia berbasis kebutuhan dan perencanaan pembangunan. Mengupayakan percepatan terselesaikannya peraturan atau kebijakan prioritas di tingkat daerah maupun nasional yang belum tuntas, harmonisasi kebijakan berdasarkan UU No. 8 tahun 2016, serta mengawal dan memantau implementasinya di berbagai tingkat pemangku kepentingan.

Menurut undang-undang, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Ragam Disabilitas itu sendiri adalah FISIK seperti amputasi, lumpuh layu, paraplegi, cerebral Palsy (CP), Strok, Kusta dan orang kecil. Kemudian SENSORIK yaitu netra, rungu, wicara dan rungu wicara. INTELEKTUAL seperti lambat belajar, Grahita dan Down Syndrom. Selanjutnya adalah MENTAL yang meliputi skizoprenia, bipolar, depresi, anxietas, ganguan kepribadian, autis dan hiperaktif. Dan yang terakhir adalah MULTI/GANDA yang meliputi fisik dan mental. Fisik dan intelektual. Fisik dan sensorik. Sensorik dan mental. Intelektual dan sensorik. Fisik, mental dan sensorik. Fisik, intelektual dan sensorik dan yang terakhir adalah mental dan intelektual.

Usai menyampaikan sambutannya, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penukaran cindera mata antara Uniba dengan KND RI dilanjutkan dengan momen foto bersama.

HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN