BALIKPAPAN—Puluhan perwakilan perguruan tinggi swasta SeKalimantan di bawah LLDIKTI Wilayah XI mengikuti Sosialisasi Program KIP Kuliah Tahun 2025 yang digelar di ballroom Putri Aji Karangmelenu, lantai 8, kampus Universitas Balikpapan, Sabtu (5/7/2025).
Hadir pada pada acara sosialisasi ini diantaranya Inspektur 1 Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Lindung Saut Maruli Sirait S.E., Ak., M.Si, CFE., CFrA.,. Yon Sugiarto S.Si, M.Sc dari Pusat Pembiayaan dan Assesmen Pendidikan Tinggi. Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Dharma Wirawan Kalimantan Timur Dr. H. Rendi Susiswo Ismail SE. SH. MH. Wakil Rektor IV Bidang Admisi, Humas, Kemahasiswaan dan Alumni Ir. Rahmat Rusli ST. MT.
Dr. H. Rendi dalam sambutannya menyampaikan, berkaitan dengan program KIP Kuliah ini, pemerintah sekarang sudah sangat peduli berkaitan dengan upaya-upaya untuk memudahkan rakyat untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik, tetapi juga berkaitan dengan soal pembiayaan, seperti KIP Kuliah dari pemerintah pusat. Ini tentu saja sangat membantu masyarakat yang kurang mampu yang anaknya ingin melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi.
Lebih lanjut Dr. H. Rendi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga ada program gratispol. Namun program Gubernur Kaltim dalam gratispol ini, bukan berarti gratis biaya kuliah secara keseluruhannya. “Jika melihat dari arah kebijakannya, ternyata tidak gratis semuanya terkait pembiayaan kuliah. Namun masyarakat di Kalimantan Timur berterima kasih atas berbagai macam kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya program gratispol ini,” pungkasnya.
Usai menyampaikan sambutannya, acara dilanjutkan dengan sambutan Denny Lazuardi SH, selaku Ketua Tim Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah XI yang mewakili Ketua LLDIKTI Wilayah XI Dr. Muhammad Akbar yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Denny menyampaikan, mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi swasta di bawah LLDIKTI Wilayah XI dan para pemegang kepentingan untuk menjaga bersama-sama integritas program ini. Jika ada, baik mahasiswa, dosen ataupun masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan KIP Kuliah ini, silahkan dilaporkan, salah satunya melalui media sosial resmi kami. “Kami pastikan semua laporan akan kita tindaklanjuti. Dan mari kita kawal KIP kuliah ini secara bersama-sama agar tetap menjadi jembatan harapan bukan sebagai ladang penyimpanan,” pungkasnya.
Pada kesempatan ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D.. berkesempatan memberikan sambutan secara daring.
Usai menyampaikan sambutannya, acara dilanjutkan dengan seminar yang disampaikan oleh Yon Sugiarto tentang Kebijakan KIP Kuliah Tahun 2025, serta Sosialisasi LLDIKTI wilayah I hingga wilayah XVII. Kemudian dilanjutkan dengan seminar yang disampaikan oleh Lindung Saut Maruli Sirait tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek.
Menurut Yon Sugiarto, inti dari pertemuan ini adalah untuk mensosialisasikan berbagai regulasi baru untuk pengelolaan KIP Kuliah di tahun 2025. Dengan harapan bahwa pengelolaan KIP Kuliah Tahun 2025 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, perguruan tinggi jelas mendapatkan gambaran, apa saja yang harus dilakukan, apa saja yang boleh dan apa saja tidak boleh dilakukan. Kemudian apa saja yang menjadi hak perguruan tinggi dan hak mahasiswa. “Dan ini yang menjadi atutan-aturan yang telah kita tuliskan dan sudah menjadi keputusan Sekjen, sebagai regulasi di dalam pengelolaan KIP-K tahun ini,” ujar Yon Sugiato.
Menurutnya, sosialisasi ini penting karena KIP Kuliah itu ada di kementrian yang baru. Karena sebelumya di KIP Kuliah ini bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dan sekarang beralih di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Di kementrian yang baru ini, ada arahan-arahan baru terkait pengelolaan KIP Kuliah. Dan ini harus disosialisasikan kepada seluruh perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia. “Oleh karena itu, kami melakukan safari dan sosialisasi ke seluruh LLDIKTI, ada 17 LLDIKTI di seluruh Indonesia. Dan hari ini kami bisa melakukannya di kampus Uniba untuk wilayah LLDIKTI wilayah sebelas,” ujarnya.
Yon Sugiarto juga mengatakan, sebenarnya ada laporan di tahun 2025 di wilayah LLDIKTI XI, tentang KIP Kuliah. Dan temuan tersebut masih dalam proses. “Oleh karena itu, saya berkeinginan agar pengelolaan KIP Kuliah di tahun ini jangan sampai ada lagi laporan,” pungkasnya.
Sementara itu, Lindung Saut Maruli Sirait mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk menyampaikan kepada seluluruh perguruan tinggi swasta tentang sosialisasi pelaksanaan KIP Kuliah ini agar menjadi tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah. Serta memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Bahwa negara hadir untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang kemampuan ekonominya sangat terbatas.
Menurutnya, banyak perguruan tinggi yang menyalahgunakan program ini. ”Maka kita wanti-wanti agar di Kaltim ini jangan sampai terjadi penyimpangan-penyimpangan di dalam penerimaan dan pemanfaatan KIP-K ini, agar menjadi tepat sasaran dan berguna bagi masyarakat. Sehingga menjadi efektif dan bantuan pemerintah itu tidak sia-sia,” ujarnya.
Lindung Saut Maruli Sirait juga mengatakan, sudah ada lima puluhan kasus di dalam penyalahgunaan KIPK ini. Seperti di Kalimantan, Sumatera dan Jawa. Lima puluhan kasus itu adalah lima puluh perguruan tinggi swasta yang ada di berbagai daerah di Indonesia. “Itu adalah yang sangat signifikan, mungkin banyak juga yang lain ada penyimpangan, hanya tidak begitu berat. Namun yang signifikan dan besar itu banyak sekali, dan baru lima puluh perguruan tinggi yang bisa kita ungkap,” ujar Lindung Saut Maruli Sirait lagi.
Lebih lanjut Lindung Saut Maruli Sirait mengatakan, akibat penyalahgunaan KIP Kuliah ini, sanksinya adalah sampai ada yang dicabut izinya. Dan dari sini akan dicek apabila ada penyimpangan KIP-K, apakah proses pembelajarannya berjalan. Menurutnya, umumnya KIP-K itu kalau sudah bermasalah, biasanya proses pembelajarannya pun tidak berjalan. “Untuk itu kita minta Kepala Lembaga LLDIKTI untuk melakukan monitoring dan evaluasi masing-masing perguruan tinggi yang sudah kita tangani. Ada yang masih bisa kita berikan peringatan, dibina dan masih bisa pengembalian. Dan ada yang sama sekali tidak bisa lagi dibina, yah kita cabut izinya. Sampai dengan saat ini, sudah 18 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang kita cabut izinnya,” pungkasnya.
Usai menyampaikan materinya acara dilanjutkan dengan penandatangan Pakta Integritas oleh seluruh perwakilan perguruan tinggi swasta seKalimantan.
HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN