BALIKPAPAN—Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Timur bersama Universitas Balikpapan menggelar sosialisasi dengan tema “Sinergitas Kepolisian dan Perguruan Tinggi Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual” yang dilaksanakan di conference room, Kampus Uniba, Kamis (16/03/2023).
Hadir pada kegiatan ini diantaranya Rektor Universitas Balikpapan Dr. Ir. Isradi Zainal. Dan tiga narasumber, yaitu Esti Santi Pratiwi selaku Kepala UPTD PPA Kota Balikpapan. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana dan Desi Wahyuni Sari M.Psi, selaku praktisi psikolog serta puluhan mahasiswa dari berbagai fakultas yang ada di Universitas Balikpapan
Pada kesempatan ini AKBP Nyoman Wijana dalam beberapa kata sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dengan topik penanggulangan kekerasan seksual yang lagi tren di tengah-tengah masyarakat. Tentunya ini dilatarbelakangi dari jumlah kasus yang dilaporkan. Di mana di tahun 2021 ada sebanyak 118 kasus. Dan di tahun 2022 meningkat menjadi 128 kasus. “Ini yang dilaporkan ke kami dan yang belum dilaporkan masih banyak,” ujar Nyoman Wijana.
Lebih lanjut Nyoman Wijana menyampaikan, dengan adanya kegiatan sosialisasi semacam ini mungkin bisa menurunkan atau minimal apabila ada prilaku kekerasan seksual, baik itu di lingkungan kampus, lingkungan keluarga dan di lingkungan masyarakat, mungkin dengan adanya kegiatan ini bisa disampaikan kemana ranahnya, baik itu laporan ke Polisi, bisa pula ke bagian PPA Polres atau ke UPTD PPA Kota Balikpapan, sehingga semuanya itu bisa terakomodir. Tentu Bidhumas Polda Kaltim yang akhir-akhir ini telah bekerja sama dengan perguran tinggi dalam bidang Kehumasan. Di mana di Polda Kaltim ada 27 satker dan 10 Satwil. Semuanya itu Bidhumas Polda Kaltim yang harus akomodir terkait dengan pemberitaan-pemberitaan dan kegiatan-kegiatan, publikasi dan dokumentasi, sehingga semuanya dapat berjalan. Sebagus apapun, kalau tidak dipublikasikan dengan baik, tentunya akan tidak tersampaikan kepada masyarakat. “Sehingga sekecil apapun, kegiatan-kegiatan yang kami lakukan, kami berusaha untuk menyampaikan kepada masyarakat. Baik itu melalui media sosial. Karena media sosial sangat begitu pesat, di mana Polda Kaltim memiliki media sosial sendiri yang diberi nama Polda Kaltim. Baik itu di Facebook, Tiktok, Twiter, Instagram dan juga di Youtobe,” ujar Perwira Melati Dua tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Uniba dalam sambutannya mengatakan, pada kesempatan ini Rektor Uniba memberikan apresiasi kepada Polda Kaltim, khususnya Bidhumas Polda Kaltim yang secara terus menerus memerankan fungsinya sebagai keamanan dan pembinaan masyarakat ke arah hal-hal yang lebih baik. Dan pada kesempatan ini pula, Rektor Uniba mengatakan kegiatan ini berupa berbincang secara khusus, bagaimana sinergitas antara Polda Kaltim dengan perguruan tinggi dan UPTD PPA Kota Balikpapan yang terkait dalam mengatasi kekerasan seksual. “Masalah ini memang menjadi perhatian kita bersama dan Alhamdulillah Polda Kaltim sebagai tugas pelayanan kepada masyarakat. Sebagai Rektor saya sampaikan terimakasih atas kepercayaan untuk bekerjasama dengan Uniba,” ujar Rektor Uniba.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sosialisasi dengan dipandu oleh Dr. Indrayani S.Pd, M.Pd, dengan pemateri pertama adalah Esti Santi Pratiwi. Dalam beberapa materi yang disampaikannya, bahwa kekerasan seksual semakin tahun semakin mengalami peningkatan. Akhirnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk membentuk UPTD PPA. Maka setelah tanggal 1 Januari 2019 di Balikpapan sudah terbentuk UPTD PPA. Di mana UPTD PPA ini di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kota Balikpapan. UPTD PPA memiliki 6 layanan, salah satunya yaitu pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat ini bisa langsung ataupun tidak langsung. “Laporan pengaduan masyarakat itu tidak mesti harus datang ke kantor kami. Mereka bisa juga melapor kepada Polsek terdekat, Polres atau Polda Kalimantan Timur,” ujarnya.
UPTD PPA Kota Balikpapan juga memiliki penampungan sementara atau rumah perlindungan yang dikhususkan bagi korban kekerasan seksual. Sehingga korban kekerasan seksual itu memerlukan tempat perlindungan. Karena biasanya pelaku dari korban kekerasan seksual itu adalah orang-orang terdekat.
Klien dari UPTD PPA Kota Balikpapan itu menurut Esti Santi Pratiwi, biasanya pelakunya yang banyak itu diantaranya ada yang ayah kandung, bapak tirinya, kakeknya. Jadi mereka mengira apa yang dilakukan pelaku orang terdekat itu adalah bentuk kasih sayang. “Yang awalnya pusut-pusut, kemudian merangkul dan akhirnya sampai ke tingkat persetubuhan,” imbuhnya.
Setelah menyampaikan materinya, acara dilanjutkan dengan pemateri ke dua yang disampaikan oleh Desi Wahyuni Sari M.Psi. Dalam materinya, Desi menyampaikan, kekerasan seksual itu adalah segala bentuk tindakan baik ucapan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dari satu orang untuk mengintimidasi, menguasai, memaksa dan atau memanipulasi orang lain untuk melakukan aktivitas seksual yang tidak dikehendaki/diinginkan. Dimana kejadian ini bisa saja di lingkungan rumah, lingkungan sekolah atau kampus, lingkungan sekitar bahkan sampai ke media sosial.
Desi juga menyampaikan, kekerasan seksual ada 2, secara mitos maupun fakta. Secara mitos lekerasan seksual adalah tindakan spontan menyalurkan nafsu birahi yang tak dapat ditahan. Dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Pelaku adalah pengidap kelainan jiwa atau masalah kejiwaan. Sedangkan berdasarkan fakta, ada kekerasan seksual yang dilakukan tanpa perencanaan, akan tetapi banyak yang dilakukan dengan perencanaan. Pelaku dapat berupa siapa saja bahkan banyak kasus pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban dan pelaku juga dilakukan oleh orang-orang sehat dan tidak perlu memiliki masalah kejiwaan.
Dampak Korban kekerasan seksual menurut Desi, akan menimbulkan dampak akademis, seperti putus sekolah dan kemampuan akademis menurun. Dampak Kesehatan, yaitu IMS. Kehamilan tidak diinginkan. Penyalahgunaan zat adiktif sebagai bentuk mekanisme koping serta gangguan makan. Dampak psikis yang menimbulkan depresi, gangguan kecemasan, trauma, PTSD, keinginan bunuh diri dan mengalami kesehatan mental yang buruk. Kemudian dampak lainnya adalah dampak ekonomi yang menimbulkan kemampuan kerja menurun sehingga pendapatan lebih rendah. Kehilangan pekerjaan dan produktivitas. Pengeluaran lebih banyak akibat biaya tinggi pemulihan pasca kekerasan seksual. Dan dampak yang terakhir adalah campak fisik yang meliputi cedera permanen. Mobilitas terhambat serta membutuhkan asistensi 24/7.
Hal-hal yang dilakukan ketika menjadi korban/saksi kekerasan seksual, korban harus berani berbicara apa yang terjadi. Tidak takut dan segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan apapun. Memberikan pendampingan dan mencari rujukan, baik secara medis, psikologi, hukum dan tempat yang aman.
Usai menyampaikan materinya, acara dilanjutkan dengan penutup dan momen foto bersama di halaman kampus Universitas Balikpapan.
HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN