BALIKPAPAN—Dalam rangka menjalin kerjasama Polda Kalimantan Timur dengan Universitas Balikpapan, Bidhumas Polda Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Kinerja Polri dengan Tema “Sinergitas Kepolisian dan Perguruan Tinggi Dalam Bijak Bermedia Sosial’’ yang digelar di conference room kampus Uniba, Jumat (22/11/2024).
Hadir pada kegiatan ini diantaranya Wakil Rektor IV Bidang Admisi, Humas, Kemahasiswaan dan Alumni Ir. Rahmat Rusli ST. MT. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., S.H. Kepala Bagian Admisi, Humas, Kemahasiswaan dan Alumni Joni Sasmito SH. MH. 2 narasumber yaitu Wawan Sanjaya SH. MH dan Sumardi Sumardi, S.Kom, M.Kom serta puluhan mahasiswa dari berbagai program studi yang ada di Universitas Balikpapan.
Rahmat Rusli dalam sambutannya mengatakan, bahwa acara ini sangat penting sekali bagi kalangan mahasiswa dalam bermedia sosial. Menurutnya, jika ada satu permasalahan atau aduan, itu ada ranahnya, bisa melapor ke pihak berwajib, bila itu ada masalah yang sekiranya berkaitan melanggar hukum. “Jadi teman-teman sekalian, jika kalian ada masalah, jangan tuangkan masalah kalian di media sosial. Laporlah ke pihak berwajib, jangan menulis di media sosial yang tentu saja akan berdampak. Bisa saja nanti kalian kena Undang-Undang ITE,” ujar Rahmat Rusli.
Lebih lanjut Rahmat Rusli mengatakan, mengajak para mahasiswa yang hadir minimal bisa menjadi influecer, memberikan informasi yang baik. Agar pengguna media sosial itu dapat menjalin silaturahmi. Rahmat Rusli mengatakan, jika para mahasiswa mendapatkan informasi atau menemukan fasilitas yang ada di kampus mengalami gangguan, maka janga diblow up di media sosial. “Silahkan lapor ke petugas di kampus, pasti akan dibenahi. Jangan malah ditulis di medsos dan dishare. Yang paling penting jangan sampai postingan kalian justru membawa musibah. Ini yang harus kita jaga,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, AKBP I Nyoman Wijana dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan pemberian edukasi terkait dengan sosialisasi bijak bermedia sosial. Sebagaimana diketahui bersama perkembangan media sosial ini sangat pesat sekali. Bahkan hampir mengalahkan media online lainnya. “Karena kalau di media sosial ini lebih cepat viralnya. Kalau sudah viral, media mainstream, media online dan media digital ini akan mengikuti,” ujar I Nyoman.
Nyoman menambahkan, dirinya pernah berkomunikasi dengan salah seorang jurnalis, ketika media sosial ini viral, maka sang jurnalis bagaimana caranya agar segera memberitakan. Bahkan media sosial ini memang sangat luar biasa jika tidak diantisipasi dari diri masing-masing. “Apalagi adik-adik mahasiswa adalah kaum berpendidikan, tentunya nanti bisa memilah, mana yang harus kita publikasikan di media sosial. Dan mana yang tidak,” ujarnya.
Selanjutnya Nyoman menambahkan, undang-undang yang mengatur terkait pornografi, itu sudah ada di dalam undang-undang. Begitu pula dengan undang-undang ITE. Undang-undang ujaran kebencian. “Kalau di media sosial ada yang melakukan hal demikian itu sudah bisa dilaporkan dan diproses di kepolisian. Namun kalau ada kasus yang buram-buram kepolisian juga akan sulit halnya karena dasar hukumnya tidak kuat. Dan sekarang ada ranah hukum penyelesaian Restorasi Justice, untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” imbuh perwira Melati Dua tersebut.
Untuk itu Nyoman mengharapkan kepada mahasiswa agar berhati-hati bermedia sosial. Karena jika sembarangan atau asal posting dan terbukti melangrar hukum, maka resikonya adalah akan berhadapan dengan hukum.
Usai menyampaikan sambutannya, acara dilanjutkan dengan sosialisasi yang disampaikan oleh Wawan Sanjaya SH. MH., dengan tema “Bijak Dalam Bermedia Sosial Agar Dapat Menanggulangi Hoax”. Kemudian materi selanjutnya disampaikan oleh Sumardi, S.Kom, M.Kom dengan tema “Budaya dan Etika Digital Media Sosial” dengan moderator Joni Sasmito SH. MH.
HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN