BALIKPAPAN—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) melakukan workshop penyusunan dan pelaporan PPH 21 bagi seluruh karyawan Universitas Balikpapan yang berlangsung di Conference Room Kampus Uniba, Selasa (11/03/2025).
Hadir pada workshop ini diantaranya Ketua Program Studi Akuntansi Yanjil Azizil SE. M.Acc., AK dan Edwin Widiatmoko selaku Penyuluh Kantor DJP Kaltimtara. Serta seluruh pejabat struktural, Dosen dan staff Universitas Balikpapan.
Yanjil Azizil dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan pendampingan pengisian SPT Tahunan yang biasa dilakukan setiap setahun sekali bagi seluruh karyawan Uniba. Dan di tahun depan ada perubahan di dalam melakukan pelaporan pajak individu. “Tahun depan untuk pelaporan PPH 21 ada perubahan sistem. Untuk itu bapak ibu silakan untuk mengajukan pertanyaan terkait pengisian pelaporan. Atau mungkin ada yang lupa password silahkan tanya kepada petugas DJP Kaltimtara,” ujarnya.
Sementara itu, Edwin Widiatmoko mengatakan, kegiatan ini dalam rangka asistensi pengisian SPT tahunan PPH 21 yang dilakukan setahun sekali dan pelaporan pajak paling lambat pada 31 Maret 2025. Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang belum bisa mengisi form pengisian pajak tahunan. “Untuk itu kami sengaja datang ke kampus Uniba dalam rangka memberikan pendampingan, bimbingan dan asistensi bagaimana cara mengisi laporan pajak tahunan bagi seluruh karyawan Uniba. Supaya tepat waktu dan tidak terlambat,” ujarnya.
Lebih lanjut Edwin Widiatmoko mengatakan, bahwa di tahun depan DJP Kaltimtara akan meluncurkan Coretax DJP. Dengan menggunakan Coretax ini, menurut Edwin Widiatmoko lebih mudah lagi di dalam melakukan pelaporan SPT tahunan.
Selain membuat laporan, Coretax DJP ini bisa digunakan untuk pembayaran, membuat permohonan dan pengajuan pajak. Jadi dengan menggunakan Coretax ini akan lebih lengkap sistemnya, para wajib pajakpun akan lebih mudah mengisi pelaporan. Dan Coretax DJP ini akan berlaku di tahun depan. “Sebenarnya Coretax ini sudah berlaku sekarang khusus untuk perusahaan. Dan untuk wajib pajak individu akan menggunakan Coretax ini pada tahun 2026 yang akan datang,” pungkasnya.
HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN