Bahas Tentang Bahaya Narkoba, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Tampil Sebagai Narasumber di Acara Seminar Pendidikan


BALIKPAPAN—Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K. MM. M.Han., tampil sebagai narasumber dengan tema bahaya narkoba yang dilaksanakan di Ballroom Putri Aji Karangmelenu, Gedung G, lantai 8, Kampus Universitas Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).

Pada seminar ini hadir diantaranya H. Sulasman Chief Operation Expert Balikpapan PT Pama Persada Nusantara. Wakil Rektor IV Bidang Admisi, Humas, Kemahasiswaan dan Alumni Ir. Rahmat Rusli ST. MT. Dekan FKIP Dr. H. Soegianto MM. Wakil Dekan FKIP Prita Indriawati S.Pd. M.Pd. Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Kiftian Hady Prasetyo S.Pd. M.Pd. Ketua Program Studi Pendidikan Matematika Husnul khatimah M.Pd. Ketua Program Studi Pendidikan Ekonomi Deden M.Pd. Sejumlah Dosen dan puluhan guru dan siswa siswi dari berbagai SMA yang ada di Balikpapan yang akan mengikuti Olimpiade Literasi dan Numerasi serta Olimpiade Guru tingkat SMA dan Madrasah Aliyah sekota Balikpapan.

Beberapa materi yang disampaikan Kombes Pol Rickynaldo Chairul diantaranya adalah Ini adalah sesuai dengan penyampaian Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 lalu, Indonesia sudah memasuki darurat narkoba. Yang mengerikan lagi adalah setiap hari ada 50 orang meninggal karena narkoba. Apabila  dikalikan satu tahun, maka ada 18 ribu orang meninggal karena narkoba.

Menurut Kombes Pol Rickynaldo Chairul, ada 4 jenis narkoba. Pertama adalah narkotika yaitu sebuah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, mengubah struktur dan cara kerja otak pada system saraf pusat sehingga mengganggu daya pikir,daya ingat, konsentrasi, persepsi dan perilaku.

Ke 2 adalah Psikotropika, yaitu zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang bersifat

psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistam saraf pusat, serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. Ke 3 adalah bahan adiktif yang merupakan bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif di luar narkotika dan dapat menyebabkan kecanduan. Sedang yang ke 4 adalah Tembakau Gorilla. Tembakau ini pernah populer digunakan oleh pelajar SMA. Dan julukan 'gorila' yang tersemat di jenis tembakau ini berasal dari testimoni para pemakainya. "Rasa nge-fly nya seperti tertimpa gorila." Tembakau gorila biasa dicampur dengan tembakau rokok kemudian dilinting seperti menggunakan ganja, lalu diisap.

Di hadapan para peserta seminar, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyebut jenis narkoba yang paling banyak digunakan adalah ganja, sabu, ekstasi dan obat daftar G. Namun dari semua jenis narkoba ada jenis baru berupa Kratom.  Kratom adalah tanaman yang berasal dari Asia Tenggara. Sudah selama ratusan tahun,   Kratom menjadi bagian dari budaya dan kehidupan penduduk asli Asia Tenggara. Tanaman ini tumbuh di Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini. Kratom memiliki nama latin Mitragyna Speciosa. Kratom juga memiliki sebutan lain di beberapa negara Asia Tenggara di antaranya ketum, kutuk, atau biak-biak di Malaysia, kratom, kadam, atau ithang di Thailand, purik atau ketum di Kalimantan Barat, kedamba atau kedemba di Kalimantan Timur, dan sapat atau sepat di Kalimantan Tengah dan Selatan. “Dan berdasarkan pengamatan kami, di sepanjang Sungai Mahakam dari hulu ke hilir banyak sekali tanaman seperti ini,” ujar Kombes Pol Rickynaldo Chairul.

Kratom juga bisa menimbulkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran seseorang, seperti, pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak napas, kejang, koma dan meninggal dunia. Kratom ini lebih berbahaya dari pada morfin. Dan apabila digunakan efeknya 12 kali dari morfin.

Menurutnya narkoba sebagai kejahatan serius, korbannya luas dan masif, setiap hari sekitar 35-40 orang meninggal dunia. Kerugiannya sangat besar. kerugian per tahun sekitar  68 trilyun Rupiah (uang hasil penjualan narkoba, biaya rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, menurunnya kualitas SDM dengan kerusakan otak secara permanen. Kerusakan moral generasi muda dan aparat, seperti sex bebas, yang berakibat hiv dan aids. Timbulnya penyakit hepatitis dan lain-lain. Dampak kejahatan ikutan adalah kekerasan, tawuran, kecelakaan lalu lintas, korupsi dan lain sebagainya.

Aspek hukum UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk Pengedar melanggar Pasal 114 ayat 1 yaitu Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I dipidana penjara seumur hidup atau 5 sampai dengan 20 tahun dan denda Rp. 1 M s.d. Rp. 10 M. Kemudian Pasal 114 ayat 2 Narkotika Gol I tanaman melebihi 1 kg atau 5 batang pohon atau bukan tanaman melebihi 5 g dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 s.d. 20 tahun dan denda ditambah 1/3.

Sementara untuk Kurir dijatuhi Pasal 115 ayat 1, yaitu membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Gol I dipidana penjara 4 sampai dengan 12 tahun dan denda Rp. 800 juta sampai dengan Rp. 8 M. Pasal 115 ayat 2, yaitu Narkotika Gol I tanaman melebihi 1 kg atau 5 batang pohon atau bukan tanaman melebihi 5 g dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 5 s.d. 20 tahun dan denda ditambah 1/3. Adapun untuk penyalah guna akan dikenakan Pasal 127 Ayat 1, yaitu Narkotika Gol I dipidana penjara sampai dengan 4 tahun. Dan Pasal 127 ayat 3 dengan dibuktikan atau terbukti sebagai penyalah guna wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Lebih lanjut Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, penggunaan narkoba tidak mengenal siapapun. Mulai dari orang biasa, artis, pejabat negara bahkan anggota TNI dan Polripun sudah banyak tertangkap akibat menggunakan narkoba. “Dipenghujung materi yang saya sampaikan, saya berpesan, agarkalian jangan coba-coba dengan narkoba. Sebab sekali coba akan mengalami ketagihan yang ujung-ujung bisa meregut nyawa atau dipenjara,” pungkasnya.

HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN