BALIKPAPAN-- Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Dr. Raditya Jati, S.Si, M.Si memberikan kuliah umum kepada 450 mahasiswa yang digelar di Ballroom Putri Aji Karangmelenu Gedung G Lantai 8 Kampus Universitas Balikpapan, Kamis (13/10/2022).
Kuliah umum ini bukan hanya dihadiri dari Korps Relawan Mahasiswa (KRM) Universitas Balikpapan, namun ada pula mahasiswa dari Instititut Teknologi Kalimantan, STT Migas Balikpapan, Universitas Mulia Balikpapan dan Politeknik Balikpapan.
Materi yang disampaikan oleh Raditya Jati bertemakan “Peran Perguruan Tinggi Sebagai Satuan Pendidikan Dalam Pengurangan Risiko Bencama”,. Dalam materi yang disampaikannya, ada beberapa poin penting yang patut dipahami oleh seluruh mahasiswa yang hadir pada kuliah umum tersebut. Diantaranya adalah Seluruh Kota di Indonesia adalah Rawan Bencana. Menurutnya ada 12 jenis ancaman bencana di Indonesia. Seluruh Kabupaten/Kota memiliki risiko bencana. Lebih dari 204 juta penduduk tinggal di daerah rawan bencana. Lebih dari Rp 670 ribu Triliun aset berada diwilayah berisiko bencana. Lebih dari 80 juta hektar kerusakan lingkungan dapat terjadi akibat bencana. Pernyataan ini bersumber dari Kajian Risiko Bencana BNPB, tahun 2015. Di mana ada peristiwa bencana alam yang pernah terjadi seperti gempa di Yogyakarta (2006), gempa Padang (2009) gempa Bener Meriah (2013), gempa Pidie Jaya (2016), gempa Lombok (2018) dan gempa Palu (2018).
Lebih lanjut Raditya Jati menyampaikan Definisi Bencana berdasarkan UN-ISDR (2000) adalah suatu gangguan serius terhadap keberfungsian masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan gangguan itu melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri.
Kemudian berdasarkan Undang-undang 24 Tahun 2007: Bencana itu merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik faktor alam, non alam maupun manusia. Sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Jenis Bencana berdasarkan UU No. 24/2007 adalah, “Bencana Alam” yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam ,antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Kemudian “Bencana Non-Alam” yaitu bencana yang diakibatkaan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. Dan yang terakhir adalah “Bencana Sosial” yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial, antar kelompok atau antar komunitas dan terror.
Selanjutnya Raditya Jati menyampaikan tentang kesiapsiagaan, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004. Menurutnya, ada 9 kegiatan dalam komponen kesiapsiagaan, yaitu Penilaian Risiko (risk assessment). Perencanaan siaga (contingency planning). Mobilisasi sumberdaya (resource mobilization). Pendidikan dan Pelatihan (training & education). Koordinasi (coordination). Manajemen Darurat (response mechanism). Peringatan Dini (early warning). Manajemen Informasi (information systems) dan Gladi/Simulasi (drilling/simulation).
Di hadapan sejumlah mahasiswa yang hadir siang itu, Raditya Jati juga menyampaikan tentang Visi dan Misi Penanggulangan Bencana. Untuk Visi yaitu ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana. Sedangkan Misi Penanggulangan Bencana adalah, pertama adalah Melindungi bangsa dari ancaman bencana dengan membangun budaya pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana menjadi bagian yang terintegrasi dalam pembangunan nasional. Ke 2 yaitu membangun sistem penanganan darurat bencana secara cepat, efektif dan efisien. Ke 3 menyelenggarakan pemulihan wilayah dan masyarakat pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih baik yang terkoordinasi dan berdimensi pengurangan risiko bencana. Ke 4 menyelenggarakan dukungan dan tata kelola logistik dan peralatan penanggulangan bencana. Ke 5 menyelenggarakan penanggulangan bencana secara transparan dengan prinsip good governance
Sedangkan tujuan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pertama, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Ke 2 menyelaraskan peraturan. Ke 3 menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Ke 4 menghargai budaya lokal. Ke 5 membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta. Ke 6 mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan. Ke 7 menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam materi yang disampaikan selanjutnya adalah Perguruan Tinggi sebagai Kawah Candradimuko Perguruan Tinggi merupakan institusi yang dapat membentuk dan meningkatkank kapasitas generasi penerus melalui, penelitian, pengembangan teknologi terapan, sebagi pusat pendidikan dan latihan, asistensi, program studi, pusat studi bencana, melalui program peningkatan kesadaran masyarakat tentang bencana melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam upaya pengurangan risiko bencana.
Raditya Jati melanjutkan dalam materi yang disampaikannya yaitu peran mahasiswa dalam penanggulangan bencana, seperti, berperan aktif sebagai “agent of change” dalam perubahan budaya yang adaptif untuk pengurangan risiko bencana disekitarnya. Kemudian melakukan riset/penelitian/kajian tentang Penanggulangan Bencana baik secara personal maupun mendukung Perguruan Tinggi. Menjadi relawan penaggulangan bencana /kemanusiaan pada saat kondisi darurat bencana. Kemudian melakukan “knowledge sharing” terkait penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana.
Usai Raditya Jati menyampaikan kuliah umumnya, acara dilanjutkan dengan kuliah umum yan disampaikan Dr. Ir. Taufik Kartiko M.Si, selaku Direktur Mitigasi Bencana BNPB. Kali ini Taufik menyampaikan materi tentang, mengapa SPAB penting? Sebab salah satu bentuk pemenuhan hak setiap anak di Indonesia untuk memperoleh kehidupan yang aman dari bencana selama menempuh pendidikan di sekolah. Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) adalah salah satu program yang termasuk dalam agenda pembangunan nasional ke 6 dalam RPJMN 2020 – 2024. Seperti Budaya Sadar Bencana. RPKB dan Penilaian ketangguhan desa/keluarga. Prasarana Pengelola Database. Kajian teknis, riset & dukungan teknis pengembangan strategi Penanggulangan Bencana. Pendidikan dan pelatihan teknis dan simulasi penanggulangan bencana di daerah.
Taufik Kartiko melanjutkan dalam kuliah umumnya, tentang tantangan SPAB ke depan. Koordinasi multisector secara optimal masih pada level penyusunan NSPK, namun saat implementasi ke daerah atau satuan pendidikan, sinergitas masih menjadi PR bersama, maka dibutuhkan koordinasi/sinkronisasi kegiatan/program antar K/L. Mendorong peran daerah secara aktif dan partisipatif khususnya merancang SPAB sebagai program prioritas (RPJMD) hingga pembentukan sekber disetiap kab/kota. Memaksimalkan pemanfaatan Inarisk Emonev SPAB. Saat ini masih terbatas sekali pihak yang menggunakan aplikasi ini sebagai perangkat monev SPAB. Alhasil hingga saat ini, belum dapat terinformasikan angka secara konkrit baik kuantitas maupun kualitas implementasi SPAB yang telah dilaksanakan dalam basis pintu data yang terintegrasi.
Pada kesempatan ini pula, Taufik menyampaikan calon fasilitator daerah yang meliputi BPBD Provinsi dan Kab/Kota. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota. Kantor Wilayah Agama Provinsi dan Kab/Kota. Perwakilan dari sekolah di daerah setempat (Kepala Sekolah dan Guru). Forum PRB. PMI. Pramuka. Tagana. Akademisi dan lain-lain. Melibatkan berbagai pihak atau kolaborasi (Pemda + perwakilan lembaga + pembekalan fasilitator). Keberlanjutan program SPAB secara mandiri tercapai
Menurutnya, terdapat 3 Pilar dalam penerapan SPAB, yaitu pertama lokasi satuan pendidikan relatif aman dari risiko bencana dan dibangun dengan menerapkan desain dan konstruksi yang aman terhadap bencana, serta satuan pendidikan yang lama dikaji ulang untuk menetapkan prioritas bagi penguatan struktur dan penggantian. Ke 2 bertujuan untuk memastikan bahwa prosedur operasi standar dalam penanggulangan bencana di tingkat satuan pendidikan dalam sudah tersedia dan dipahami benar oleh komunitas satuan pendidikan. Dan yang ke 3 bertujuan untuk melakukan integrasi pencegahan dan pengurangan risiko bencana ke dalam kegiatan belajar mengajar.
Ia menambahkan ada 4 poin penting dilakukan, pertama membentuk tim siaga. Pelajari tugas tim siaga. Pahami scenario kejadian bencana serta melakukan simulasi.
Pada kesempatan ini juga Taufik juga menyampaikan berupa skenario yang mencakup proses pembelajaran sedang berlangsung. Pembelajaran berlangsung di kelas dan di lapangan yang terjadi gempa berkekuatan 6 SR. Siswa dan guru di kelas melakukan drop, cover, dan hold on di bawa meja. Siswa dan guru di lapangan melakukan drop, cover, dan hold on di lapangan terbuka. Tanda peringatan evakuasi dibunyikan dan siswa dan guru melakukan evakuasi mandiri ke tempat aman.
Demikian sekelumit materi kuliah umum yang disampaikan oleh Taufik Kartika. Selanjutnya acara kuliah umum diisi oleh Ridwan Yunus. Ridwan dalam menyampaikan materi kuliah umumnya adalah memperkenalkan inaRISK Personal yang dapat didownload di play store bagi pengguna android dan appstore bagi pengguna iPhone. Di aplikasi inaRISK ini memiliki banyak kelebihan. Yaitu dapat membantu penggunanya untuk melihat wilayah mana saja yang terdampak banjir. “Bahkan, penguna bisa memoto sebuah peristiwa bencana, seperti banjir dan tanah longsor. Lalu menguploadnya di aplikasi inaRISK ini. Di situ, saat waktu yang bersamaan, akan masuk laporan ke server. Dan BNPB bisa langsung memantau peristiwa ke titik lokasi kejadian. Ini kelebihan aplikasi ini,” pungkasnya.
HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN