Asesor Perpusnas Lakukan Akreditasi di Perpustakaan Uniba


BALIKPAPAN—Asesor dari Perpustakaan Nasional melakukan akreditasi di Perpustakaan Universitas Baliikpapan dengan dikunjungi langsung oleh Muhammad Irsyad Alfatih M.Hum sebagai koordinator akreditasi Perpustakaan Nasional. Penilaian ini dilakukan langsung di Perpustakaan Universitas Balikpapan Gedung Rektorat lantai 9 Kampus Uniba, Kamis (11/08/2022).

Pada penilaian akreditasi ini hadir diantaranya Rektor Uniba Dr. Ir. H. Isradi Zainal. Kepala Badan Perpustakaan Pengelola Perpustakaan Dr. Firman S.Ag, Msi. Kepala Biro Admisi dan Humas Indrayani S.Pd, M.Pd. Kemudian hadir pula Eko Sutarto Mid, selaku staff Direktorat Standadisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional. Serta hadir pula Taufik S.Sos, M.Si, selaku Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Kantor Perpustakaan Provinsi Kalimanatan Timur didampingi Sutadi selaku Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan.

Dalam penilaian akrditasi ini, menurut Eko Sutarto selaku staff Direktorat Standadisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional ada 6 komponen yang menjadi penilaian. Diantaranya adalah 1. Koleksi, baik buku, bisa e-book dan bisa segala segala macam yang terkait dengan buku yang ada di perpustakaan Uniba. Kemudian yang ke 2 adalah Sarana dan prasarana. Untuk yang ke 3 adalah pelayanan. Kemudian yang ke 4 adalah Tenaga atau SDMnya. Yang ke 5 adalah penyelenggaraan, dimana dalam penyelenggaraaan ini terdiri dari 29 sub komponen. Sedang komponen penilaian ke 6 adalah  Penguat, seperti ciri khas atau keunikan yang dimiliki oleh Perpustakaan Universitas Balikpapan. “Ke 6 komponen ini harus terpenuhi agar dapat meraih akreditasi, dengan nilai minimum adalah C,” ujar Eko Sutarto.

Sementara itu Taufik S.Sos, M.Si mengatakan, kedatangan Asesor dari Perpustakaan Nasional ini ingin melakukan akreditasi  perpustakaan yang ada di Kampus Uniba, sesuai dengan permohonan dari pihak Universitas Balikpapan sendiri untuk melakukan penilaian akreditasi untuk Perpustakaan Uniba. “Jadi ini untuk akreditasi perpustakaannya saja. Kalau kampus dan prodinya kan masing-masing, beda dengan yang dilakukan oleh Asesor dari Perpustakaan Nasional ini,” ujar Taufik.

Untuk akreditasi perpustakaan ini, Uniba masuk wilayah Selatan yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, dengan total perpustakaan yang akan diakreditasi dari tanggal 10 hingga 11 Agustus ada 12 perpustakaan. Dengan 8 perpustakaan yang ada di Balikpapan. 3 Perpustakaan di Penajam Paser Utara dan 1 perpustakaan yang ada di Kabupaten Paser.  Dari 12 perpustakaan tersebut hampir 97% adalah perpustakaan sekolah.

Dari 8 Perpustakaan yang dinilai akreditasinya khusus perguruan tinggi hanya Universitas Balikpapan, selebihnya adalah perpustakaan sekolah. Ketika ditanya kenapa Uniba masuk dalam penilaian akreditasi perpustakaan, menurut Taufik, karena memang Uniba menyatakan diri siap dan perpustakaan Uniba sudah dikelola dengan standar nasional perpustakaan. Menurutnya, hanya Perpustakaan Uniba saja yang menjalani program perpustakaannya dengan baik dibandingkan dengan perguruan tinggi lainnya yang ada di Balikpapan.

Taufik berharap agar perguruan tinggi yang ada di Balikpapan segera menyusul Uniba. Apalagi nanti sudah diterbitkan hasil akreditasinya, bisa menjadi semacam referensi bagi perguruan tinggi khususnya di Kota Balikpapan atau bahkan Kalimantan Timur untuk saling sharing dan bertukar pengalaman dalam rangka pengelolaan perpustakaan di lingkungan kampus.

Kepala Badan Perpustakaan Pengelola Perpustakaan Dr. Firman S.Ag, Msi, mengatakan akreditasi menjadi sebuah acuan standar pelayanan perpustakaan. Dengan adanya akkreditasi maka dapat meningkatkan pelayanan terhadap perpustakaan, sehingga akreditasi bukan bebicara predikat A, B, dan C melainkan apakah sudah mencapai standar minimal perpustakaan, atau sudah melampauhi satandar yangtelah ditetapkan perpustakaan. Saya berharap semoga hasil yang dicapai UPT perpustakaan Universitas Balikpapan sesuai instrumen yang telah ditetapkan perpustakaan Nasional yaitu Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018.

 

HUMAS UNIVERSITAS BALIKPAPAN